Temui Wapres Ma`ruf, PBNU Serahkan 8 Poin Kritikan Soal UU Ciptaker

Kamis, 15/10/2020 22:43 WIB
Ketua Pengurus Besar  Nahdlatul Ulama (PB NU) Said Aqil Siradj

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Said Aqil Siradj

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, dan Rais Aam Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya. Dalam kedatangannya tersebut pun sembari menyerahkan draf rekomendasi berisi delapan poin terkait kritik atas Undang-Undang Cipta Kerja.

"Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin," ujar Said Aqil, dilansir dari JPNN.com, Kamis (15/10/2020).

Said Aqil menambahkan menurut warga Nahdliyin UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.

"Menurut warga NU, terlihat sekali Undang-undang ini eksklusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi dan kurang dialog," katanya.

Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.

"Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro rakyat, pro buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis," jelas Said Aqil.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma’ruf meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

"NU diminta untuk menampung berbagai hasil rekomendasinya dan diharapkan juga NU dapat ikut mendinginkan suasana," kata Masduki.

Wapres juga mempersilakan PBNU untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap UU tersebut, apabila usulan dari PBNU tersebut dirasa sulit diadopsi melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) maupun regulasi lainnya.

"Kata Wapres, ada dua solusi yang diberikan; pertama, kalau masih bisa diadopsi lewat PP, maka itu akan diadopsi lewat PP, maka mana konsepnya? Saya (wapres) terima. Tetapi, kalau misalnya tidak bisa, maka ajukan saja judicial review," jelasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar