LPSK Siap Lindungi Korban Kekerasan Demo UU Cipta Kerja

Kamis, 15/10/2020 22:18 WIB
LPSK (Legaleraindonesia.com)

LPSK (Legaleraindonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution mempersilakan masyarakat yang menjadi korban kekerasan, untuk mengajukan perlindungan kepada pihaknya jika menjadi korban saat demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Semua pihak yang menjadi korban, termasuk beberapa jurnalis yang meliput aksi tersebut boleh meminta bantuan pihaknya.

"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Dia menuturkan penyampaian aspirasi sebagai hak konstitusional warga negara. Dengan begitu, kata dia, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat tersebut, apalagi jika cara-cara yang dipilih melalui kekerasan.

"Dari informasi yang kami rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan," katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar