Gatot dkk Tak Diizinkan Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan

Kamis, 15/10/2020 18:35 WIB
Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin (swarakyat media).

Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin (swarakyat media).

Jakarta, law-justice.co - Niat Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan sejumlah elite Koalisi Aksi Menolak Indonesia (KAMI) yang ingin menjenguk rekan mereka yang ditahan atas tuduhan terkait aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ditolak aparat kepolisian di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Awalnya, Gatot dkk hendak menemui Kapolri Jenderal Idham Azis. Namun aparat polisi menyampaikan Idham tak pernah berkantor di Mabes Polri sejak pandemi Covid-19.

Para petinggi KAMI pun mencoba memahami. Akhirnya mereka menyampaikan niat untuk menjenguk tiga deklarator KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana yang ditahan di gedung Bareskrim.

Kuasa hukum aktivis KAMI, Ahmad Yani, memimpin rombongan itu mengurus administrasi kunjungan. Namun mereka ditahan di pintu masuk oleh seorang petugas dengan alasan larangan berkerumun.

"Saya dengar, tapi tidak bisa. Kami hanya mau jenguk," ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Saya tahu, saya polisi!" jawab aparat yang menjaga pintu masuk itu lagi dengan nada keras.

Situasi pun memanas. Ahmad Yani lantas mengambil alih keadaan. Dia mencoba menjelaskan kembali maksud kedatangan mereka kepada petugas, namun asa menjenguk itu tetap tak dikabulkan.

Akhirnya, para elite KAMI memutuskan meninggalkan lokasi. Gatot menganggap santai penolakan yang disampaikan aparat polisi.

"Tidak tahu (alasan ditolak), ya pokoknya tidak dapat izin. Ya, tidak masalah. Ya pulang lah masa mau tidur sini?" kata Gatot.

Sebelum menyambangi markas Bareskrim tersebut, Gatot menuturkan pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Idham Azis karena melihat ada kejanggalan dalam penangkapan Syahganda cs.

"Kami ingin Polri benar-benar mengawal hukum dan menjadi contoh teladan dan penegakan hukum," jelas Gatot.

Din Syamsuddin dalam kesempatannya berbicara menuturkan setelah tak bisa bertemu dengan Idham, pihaknya pun terpaksa membacakan surat atau Petisi Presidium KAMI ke Kapolri itu lewat perantara wartawan.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar