Pimpinan Ponpes di Jambi Ditangkap karena Cabuli 5 Santriwati

Kamis, 15/10/2020 13:28 WIB
Salah satu pimpinan Ponpes yang jadi tersangka karena cabuli santrinya (kompas)

Salah satu pimpinan Ponpes yang jadi tersangka karena cabuli santrinya (kompas)

Jambi, law-justice.co - Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di daerah Tebo, Jambi tak berkutik saat ditangkap oleh polisi. Penangkapan itu terjadi, karena pria berusia 52 tahun dan berinisial KH itu diuga melakukan aksi asusila dengan mencabuli lima orang santriwatinya.

"Ya, kita mengamankan seorang pelaku pencabulan merupakan pimpinan ponpes," kata Kasat Reskrim Polres Tebo Jambi AKP Mahara Tua Siregar, saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/10/2020).

KH ditangkap setelah polisi menerima laporan tanggal 13 Oktober 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap KH pada Rabu (14/10/2020).

Mahara mengatakan kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban bercerita ke kakaknya. Korban yang masih berusia 13 tahun mengaku dicabuli KH saat diajak belajar. KH diduga meraba tubuh korban.

"Dari pengakuan korban, modusnya dengan korban ya dengan cara berpura-pura ajak korban belajar, tetapi malah dicabuli kemudian habis dicabuli korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda mulai dari Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih," ujar Mahara.

Ada lima orang korban yang mengaku pernah dicabuli KH. Polisi masih menyelidiki ada-tidaknya korban lain.

"Kita akan terus selidiki lagi persoalan kasus ini bisa saja kemungkinan bertambah korbannya. Saat ini baru lima korban yang masih kita terima dari pengakuan korban yang melapor," ujar Mahara.

KH dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. KH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar