Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Suatu Upaya Sia-sia?

Kamis, 15/10/2020 13:02 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa (Ist)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini gelombang aksi penolakan terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja masih merebak dimana mana. Demo-demo itu menuntut Pemerintah supaya mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Omnibuslaw Cipta kerja.

Bahkan ada kelompok lain yang lebih keras tuntutannya yaitu meminta supaya Presiden Jokowi mundur dari kursinya. Tuntutan yang disampaikan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212  dkk itu muncul karena Presiden dinilai tidak mampu menjalankan kekuasaan yang diamanahkan kepadanya.

Tuntutan-tuntutan yang di lontarkan oleh mereka baik yang lunak maupun yang keras ditanggapi dengan nada enteng saja oleh Presiden Indonesia. “Pemerintah tidak memiliki opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja”, begitu katanya.

Sebagai timbal baliknya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke MK," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020). Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia. 

Sudah tepatkah mengajukan uji materi ke MK sebagai upaya pembatalan UU omnibuslaw cipta kerja ?, Bagaimana peluang untuk bisa membatalkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja lewat keputusan MK ?. Mengapa upaya untuk mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK dinilai sebagai upaya yang sia sia ?. Bagaimana sebaiknya ?.

Uji Materi ke MK

Di Indonesia, peraturan   perundang-undangan   atau hukum tertulis disusun dalam tingkatan yang disebut dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini berkonsekuensi bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika terdapat materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka dapat dilakukan pengujian.

Pengujian peraturan perundang-undangan merupakan suatu mekanisme yang dapat memastikan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tingkat tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar, dan tidak merugikan hak-hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. 

Pengujian peraturan perundang-undangan terdiri dari pengujian secara formal (formele toetsing) dan pengujian secara materiel (materiele toetsing). Pengujian secara formal adalah pengujian terhadap sah atau tidaknya prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, bentuk resmi peraturan perundang-undangan, dan lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pengujian secara materiil adalah pengujian terhadap kesesuaian materi muatan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hierarkinya.

Lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan melalui mekanisme peradilan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Mahkamah Agung (MA)  dan MK. Kewenangan MA  adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sedangkan untuk pengujian undang-undang dan terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan oleh MK.

Sejak MK berdiri tahun 2003 hingga akhir Desember 2019, MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. Dari jumlah itu, perkara pengujian undang-undang (PUU) mendominasi tercatat sebanyak 1.317 perkara. Diikuti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPUD); Pemilihan Umum (PHPU) DPR, DPD, dan DPRD sebanyak 671 perkara; dan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 perkara. Dan, SKLN sebanyak 26 perkara.

Dari 3.005 perkara, sebanyak 2.849 telah diputus yakni sebanyak 397 perkara atau 13,93 persen dikabulkan; 1.005 perkara atau 45,81 persen ditolak; 1.004 perkara atau 34 persen tidak dapat diterima; 60 perkara atau 2,11 persen dinyatakan gugur; 171 perkara atau 5,75 persen ditarik kembali; 25 perkara atau 2 persen tindak lanjut dari putusan sela; dan 11 perkara atau 1 persen MK menyatakan tidak berwenang mengadili. Sisanya, sebanyak 30 perkara, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

Secara  yuridis formal pengajuan peninjauan kembali sebuah Undang Undang yang dinilai bermasalah kepada MK memang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Upaya konstitusional inilah yang disarankan oleh Pemerintah terhadap mereka yang  tidak puas terhadap lahirnya UU Omnibuslaw Cipta kerja 

Sejauh ini dinilai UU Cipta Kerja yang dibuat pemerintah dan DPR memang layak untuk di uji ke MK. Karena dinilai UU itu banyak melanggar putusan-putusan MK sehingga layak untuk diuji materi ke MK lalu dibatalkan pengesahannya. Cacat di UU Cipta Kerja bukan hanya menyangkut materinya saja tetapi juga prosedur pembuatannya yang tidak mengikuti ketentuan yang ada.

Sedikitnya ada 31 ketentuan UU Cipta kerja yang  bertentangan dengan putusan MK sebelumnya.Salah satu yang paling terlihat adalah Pasal 166 dalam UU tersebut yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah (perda).Ini bertentangan dengan putusan MK tahun 2016 yang menyebutkan bahwa kewenangan membatalkan perda ada pada MA melalui mekanisme judicial review.

Satu contoh lain: Pasal 86 RUU Cipta Kerja menyebutkan frasa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu” terkait praktik Pekerjaan Waktu Tertentu dan outsourcing.. Padahal MK pada 2011 telah menetapkan agar frasa tersebut dihapus dari dua pasal dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak mengisyaratkan adanya perlindungan hak–hak bagi buruh/ pekerja.

Contoh lainnya adalah soal perpanjangan HGU di UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun lamanya. Perpanjangan waktu menjadi 90 tahun jauh lebih lama ketimbang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun. Bahkan perpanjangan HGU hingga 90 tahun disebut-sebut lebih lama dari yang diberikan pada zaman kolonial Belanda terdahulu. Saat itu, HGU diberikan hingga 75 tahun.

Ketentuan  jangka waktu hak pengelolaan atas tanah selama 90 tahun itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21-22/PUU-V/2007.Putusan MK tersebut membatalkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengatur pemberian HGU selama 95 tahun, yang berarti lebih lama dari UUPA Nomor 5/1960 dan RUU Cipta Kerja.

Upaya Yang Sia Sia

Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, salah satunya adalah untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Artinya, putusan MK yang bersifat final tersebut harus dilaksanakan, karena berdasarkan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang MK, terhadap putusan MK  tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun jua.

Bila sebuah norma hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional mau dihidupkan kembali, caranya hanyalah dengan perubahan konstitusi, yaitu mengubah UUD 1945.Ini sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi: tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK merupakan penafsiran dari konstitusi dalam bentuk putusan yang seharusnya secara hierarki memiliki kedudukan di atas UU.

Meskipun MK dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar putusannya bersifat final dan mengikat, akan tetapi realitasnya  putusan MK  tersebut banyak yang  tidak dipatuhi atau diabaikan oleh penguasa (dalam hal ini DPR dan Presiden) sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

Padahal, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu materi muatan undang-undang adalah tindak lanjut atas putusan MK. Kondisi tersebut mengakibatkan putusan MK seolah-olah tidak mempunyai makna, karena tidak ada sanksi bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) yang tidak mematuhi dan tidak menindaklanjuti putusan MK. 

Sejauh ini sebagian putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat tidak dipatuhi, khususnya oleh pemerintah yang sedang berkuasa. Artinya, pemerintah tidak atau belum menindaklanjuti perubahan UU atau pasal atau ayat yang telah dibatalkan atau ditafsirkan MK. 

Berdasarkan hasil penelitian tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019 berjudul “Constitutional Compliance Atas Putusan Pengujian Undang-Undang di MK Oleh Adressat Putusan”, menunjukkan adanya ketidakpatuhan pembentuk undang undang (DPR dan Pemerintah yang berkuasa).

Penelitian ini mencari kebenaran ilmiah tingkat kepatuhan terhadap 109 putusan MK kurun waktu 2013-2018. Hasil temuannya: dipatuhi seluruhnya sebanyak 59 putusan (54,12 persen); dipatuhi sebagian sebanyak 6 perkara (5,50 persen); tidak dipatuhi sebanyak 24 perkara (22,01 persen). Sisanya 20 putusan (18,34 persen) belum dapat diidentifikasi secara jelas apa alasannya.

Sebelumnya beberapa tahun lalu, lembaga kajian SETARA Institute merilis hasil riset atas putusan-putusan MK dalam rentang waktu 19 Agustus 2015 hingga 15 Agustus 2016 pada 18 Agustus 2016 lalu. Total sebanyak 124 putusan MK atas 137 undang-undang yang ditelitinya. Hasilnya, ada salah satu poin menarik yakni mengenai aspek kepatutan lembaga negara terhadap putusan-putusan MK dimana tingkat disiplin para penyelenggara negara dalam mematuhi putusan MK masih rendah kadarnya. 

Bukti ketidakpatuhan itu diantaranya, masih berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diamanatkan Pasal 59 ayat (8) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Padahal, MK melalui Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 telah mengabulkan tiga pasal, yakni Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003. 

Sejak diputus tanggal 4 November 2015, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan belum melakukan pencabutan Keputusan Menteri tersebut. Faktanya, Keputusan Menteri tersebut masih berlaku. 

Bukti ketidakpatuhan lain, masih berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Padahal, MK lewat Putusan Nomor 3/PUU-XIII/2015 menyatakan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan inkonstitusional. 

Kasus lain adalah  putusan MK dalam pengujian undang-undang (judicial review) tentang peninjauan kembali kasus pidana. Pengujian ini diajukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.Dalam putusan No. 34/PUU-XI/2013 ini, MK menyatakan bahwa peninjauan kembali dalam suatu kasus dapat dilakukan berkali-kali.Namun, tak lama kemudian Mahkamah Agung (MA) merespons putusan ini dengan Surat Edaran MA (SEMA) yang bertolak belakang, yakni SEMA No. 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan peninjauan hanya sekali.

MA beralasan bahwa peninjauan kembali juga diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang MA dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Seharusnya, setelah adanya putusan tahun 2013 itu, secara mutatis mutandis putusan MK itu membatalkan ketentuan dalam dua UU tersebut. Mutatis mutandis dalam hal ini maksudnya adalah putusan MK juga berlaku terhadap ketentuan sama yang disebut dalam dua UU tersebut.

Tidak dipatuhinya keputusan MK ini tak urung membuat ketua MK gundah gulana. Akhirnya didepan Presiden Jokowi, ketua MK mengeluhkan keputusannya yang dicueki pelaksanannya. Ketua MK Anwar Usman menyampaikan hal itu dalam sidang pleno laporan MK tahun 2019 yang dihadiri Presiden Jokowi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

Belakangan ini beredar  video dan narasi di media sosial yang menginformasikan bahwa  Pengajuan Judicial Review (JR)  UU  Cipta Kerja ke MK adalah sia-sia karena dihapuskannnya Pasal 59 ayat (2) dalam UU MK. Dinarasikan seolah olah dengan dihapuskannya pasal tersebut kalaupun Pemohon JR UU Cipta kerja  menang di MK maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah dan DPR untuk menindaklanjutinya.

UU No. 7 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan Pasal 59 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 59 ayat (2) : “Jika diperlukan perubahan terhadap undang- undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pada hal dengan penghapusan  pasal 59 ayat (2) itu justru ingin memperkuat independensi MK. Penghapusan pasal tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan MK di zaman pemerintahan Pak SBY tahun 2011 yang memperkuat independensi MK. Nomor Perkara putusan tersebut adalah  49/PUU-IX/2011 yang diajukan oleh Saldi Isra dkk , yang waktu itu masih berstatus sebagai Dosen. Putusan tersebut menghapuskan beberapa Pasal dalam UU MK termasuk Pasal 59 ayat (2) yang dianggap melemahkan independensi MK.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan  kata-kata “jika diperlukan” pada Pasal 59 ayat (2) menimbulkan kekaburan , sebab membuka penafsiran baru  bagi pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK jika dianggap diperlukan saja. Padahal sifat putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sehingga tanpa Pasal 59 ayat (2) pun seharusnya keputusan MK harus di tindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Jadi kalau kemudian keputusan keputusan MK tidak dipatuhi oleh pembuat UU (pemerintah dan DPR), hal itu bukan disebabkan oleh  ketentuan pasal tersebut tetapi ada faktor faktor lain yang mempengaruhinya.

Kemungkinan keputusan MK yang tidak dipatuhi oleh penguasa itu menjadi trauma bagi mereka yang akan memperjuangkan pembatalan omnibuslaw cipta kerja melalui upaya peninjauan kembali ke MK. Jangan jangan kalaupun MK nanti memenangkan gugatan untuk pembatalannya, tidak ditindaklanjuti oleh penguasa. Tentu hal ini hanya bikin capek dan sakit hati saja.

Apalagi saat ini Pemerintah sudah mulai kasak kusuk supaya MK berpihak kepadanya. Salah satunya terendus melalui permintaan Presiden kepada MK. Seperti diberitakan media,  Presiden Joko Widodo telah meminta dukungan Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan "omnibus law" Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja.

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Presiden Joko Widodo di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.

Meskipun bukan permintaan secara langsung tetapi tersirat disana bahwa Presiden meminta dukungan kepada MK yang bisa bermakna untuk mendukung Omnibuslaw meskipun terjadi penolakan rakyat dimana mana.

Berdasarkan rangkaian fenomena sebagaimana dikemukakan diatas, sepertinya mengajukan peninjauan kembali atau judicial review terhadap UU Cipta kerja ke MK akan sia sia belaka. Meskipun hal itu merupakan upaya yang bersifat konstitusional tetapi publik yang mengajukan upaya harus siap siap kecewa. Mengapa ? belajar dari keputusan keputusan MK terdahulu yang banyak tidak digubres oleh penguasa, kejadian yang sama bisa terjadi pada UU Cipta kerja.

Padahal, pembangkangan pada putusan MK merupakan bentuk pelembagaan ketidakadilan terhadap warga negara. Sebaliknya kepatuhan pada putusan MK menjadi kunci sukses penyelenggaraan negara yang berdasar hukum yang manjadi landasan dasar bernegara. Tetapi rupanya penguasa lebih memilih yang pertama dibandingkan yang kedua. 

Kalau penguasa saja tidak bisa dijadikan tauladan bagi rakyat dalam penegakan hukum, bagaimana mungkin kita mengharapkan rakyat jelata untuk patuh pada hukum negara ?. Tetapi itulah yang terjadi pada saat ini dimana keteladan itu menjadi barang yang sangat langka. Kekuasaan seringkali yang dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.

Pesimisme penyelesaian masalah hukum melalui lembaga MK akhirnya memunculkan para aktivis dan pengamat hukum untuk angkat bicara.Salah satunya ialah Aktivis Petisi `28, Haris Rusly Moti. Menurut dia, langkah konstitusional untuk judicial review ke MK tersebut kecil kemungkinan akan sesuai dengan harapan para penggugatnya."Sobat, tak usah sok konstitusional, tuntut Perppu omnibus law atau ajak JR (judicial review) ke MK. Itu semua omong kosong," kata Haris Rusly Moti di akun Twitternya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lokataru sekaligus ahli hukum, Haris Azhar, menyebutkan bahwa menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang mustahil alias sia sia.Ia menyebutkan sejumlah alasan mengapa gugatan UU Cipta Kerja mustahil untuk menang di MK.

Haris menjelaskan bila orang-orang yang ada di MK mayoritas pro terhadap UU Cipta Kerja."Tiga hakim dari DPR, 3 hakimnya ditunjuk oleh presiden, jadi 6 mayoritas akan memenangkan kepentingan Omnimbus Law ini," sambungnya.

Bagaimana Sebaiknya ?

Sejatinya  sejak putusan dibacakan oleh hakim konstitusi dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan putusan tersebut harus dipatuhi dan mengikat semua orang, serta tidak tersedia lagi upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga putusan MK tidak dapat dibatalkan bahkan dengan UU baru sekalipun. Bila sebuah norma hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional mau dihidupkan kembali, caranya hanyalah dengan perubahan konstitusi, yaitu mengubah UUD 1945.

Meskipun keputusan MK bersifat final dan mengikat namun pada kenyataannya keputusan MK tidak selalu dilaksanakan oleh penguasa. Apalagi kalau keputusan MK itu tidak sesuai dengan keinginannya. Maka kemungkinan keputusan MK itu dicueki akan sangat terbuka.

Saat ini Mahkamah Konstitusi memang  tidak mempunyai daya paksa untuk pelaksanaan putusannya, dan tidak dapat mengeksekusi sendiri putusannya, oleh karena itu diperlukan kesadaran dan tindakan konkrit dari DPR dan Pemerintah sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang, agar putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai makna, dan tidak mubadzir. DPR dan pemerintah mempunyai kewajiban konstitusional untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain DPR dan Presiden, diperlukan pula kerjasama berbagai pihak agar putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah produk hukum dapat dilaksanakan.

DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang, yang mestinya menginginkan undang-undang yang dibentuknya ditaati, harus memberikan contoh untuk taat aturan hukum, salah satunya dengan mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu produk hukum di Indonesia. Bagaimana masyarakat dapat dituntut untuk taat pada aturan hukum, jika lembaga negara pembentuk hukum sendiri tidak mentaati aturan hukum.

Masyarakat tentu mengharap pemerintah / pihak terkait dengan sadar diri bisa patuh memenuhi keputusan MK. Namun kesadaran seperti ini menjadi semakin langka karena ketika keputusan MK tersbut tidak dilaksanakan juga tidak ada sanksinya. Paling paling sanksi moral dari masyarakat yang menilai bahwa pihak penguasa sudah melawan hukum dan tidak patuh terhadap ketentuan yang ada.

Oleh karena itu untuk memastikan putusan MK dipatuhi perlu adanya sanksi yang tegas bagi subjek yang tidak melaksanakan putusan MK. Selain itu Putusan MK juga perlu diperkuat kedudukannya dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Saat ini dengan belum adanya dua ketentuan tersebut diatas maka yang bisa dilakukan oleh mereka yang menolak UU Cipta kerja adalah tetap mengajukan gugatan yudisial review ke MK meskipun hasilnya bisa membuat kecewa. 

Selain itu  cara lainnya adalah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). Meskipun permintaan ini sangat tidak masuk akal  untuk realisasinya. Karena bagaimana mungkin orang yang menginisiasi lahirnya RUU Cipta kerja justru yang disuruh membatalkannya ?.

Sikap ini sudah dinyatakan oleh pemerintah sendiri yang menyatakan tidak ada opsi keluarnya Perpu pembatalan UU Cipta Kerja. Tapi tidak ada salahnya untuk dicoba siapa tahu penguasa berubah pikirannya. Perlu diketahui bahwa UU Cipta kerja yang telah diketok oleh DPR tersebut akan berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari pasca pengesahan oleh DPR  meski tidak ditandatangani oleh Presiden.

Melakukan yudisial review ke MK maupun meminta Presiden mengeluarkan Perpu memang sama sama mustahilnya untuk membatalkan UU Omnibuslaw cipta kerja. Maka ada opsi ketiga yang saat ini mulai digaungkan oleh mereka yang tidak puas dengan UU omnibuslaw cipta kerja. Cara itu adalah melakukan tekanan secara terus menerus misalnya melalui demo demo untuk upaya paksa dan mendegradasi kredibilitas penguasa.

Berunjuk rasa atau demo juga merupakan cara konstitusional untuk menyampaikan aspirasi kepada penguasa agar di dengar suaranya. Mereka yang memilih jalan ini nampaknya  lebih terhormat ketimbang cara pertama dan kedua. Mereka yang tetap bertahan di parit parit perjuangan, ketimbang menyerahkan leher di meja hakim MK. 

Mereka yang lebih memilih perih dan lapar mempertahankan kehormatan, ketimbang menghampiri penguasa untuk mewujudkan keinginannya. Tetapi sampai kapankah mereka itu akan berjuang dijalanan demi tercapai keinginannya ?

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar