ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komjak

Rabu, 14/10/2020 19:36 WIB
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari diborgol (mediaindonesia)

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari diborgol (mediaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Tiga jaksa penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan tersebut ditujukan kepada tiga jaksa berinisial SA, WT dan IP.

"Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (14/10/2020).

Ia menuturkan setidaknya terdapat empat poin dugaan pelanggaran kode etik. Pertama mengenai dugaan tidak menggali kebenaran materil berdasarkan keterangan Pinangki yang mengaku bahwa Djoko Tjandra percaya begitu saja terhadap dirinya untuk membebaskan dari hukuman bui dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).

ICW, tutur Kurnia, menduga ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan tersebut. Satu di antaranya perihal ketidakmungkinan jaksa yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu mengurus buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

"Dalam konteks ini, terlihat jelas bahwa Penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 Angka 2 KUHAP," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Kurnia, fatwa MA hanya bisa dilakukan oleh lembaga negara bukan individu.

"Jika dalam konteks kasus Pinangki fatwa yang diinginkan melalui Kejaksaan Agung, maka pertanyaan lanjutan: Apa tugas dan kewenangan Pinangki sehingga bisa mengurus sebuah fatwa dari lembaga negara (dalam hal ini Kejaksaan Agung)? Lalu apa yang membuat Djoko S Tjandra percaya?," imbuhnya.

Kurnia melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik berikutnya adalah tidak ada tindak lanjut mengenai hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi dari media, Kurnia mengatakan Pinangki turut melaporkan pertemuannya dengan Djoko Tjandra kepada pimpinannya di Korps Adhyaksa.

"Apakah Penyidik telah menelusuri saat proses penyidikan, siapa sebenarnya Pimpinan yang diduga dimaksud oleh Pinangki?," ucap Kurnia.

Kemudian yang ketiga perihal dugaan penyidik tidak mendalami peran pihak lain yang disinyalir terlibat dalam perkara Pinangki, seperti petunjuk `Bapakku-Bapakmu`.

Dan dugaan kode etik terakhir, terang Kurnia, adalah dugaan tidak ada koordinasi dengan KPK pada proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.

"Pada tanggal 4 September 2020, KPK telah resmi menerbitkan surat perintah supervisi terhadap penanganan perkara Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Semestinya, setiap tahapan penanganan perkara tersebut Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan KPK," imbuh dia.

"Namun, pada tanggal 15 September 2020 Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar