Sebar Video Mesum, Bupati Mimika Papua Jadi Tersangka

Rabu, 14/10/2020 16:26 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi tersangka penyebaran video mesum (salam Papua)

Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi tersangka penyebaran video mesum (salam Papua)

Mimika, Papua, law-justice.co - Polisi menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan seorang mantan anggota DPRD setempat. Terkait hal itu, kuasa hukumnya, Anthon Raharusun membela karena kliennya tak punya niat untuk menyebarkannya.

"Penetapan tersangka sekarang ini, itu kan jadi ranah kewenangan dari penyidik Polda ya. Jadi artinya dengan penetapan tersangka itu saya pikir pasti pihak kepolisian atau penyidik itu tentu memiliki bukti-bukti yang cukup. Itu ranah kewenangan mereka," katanya seperti dilansir dari detikcom, Rabu (14/10/2020)

Menurut Anthon, kasus ini tidak perlu dibesarkan. Sebab, katanya, kliennya mengirim video itu guna mencari kebenaran sebagai kepala daerah.

"Sebab, apa yang dilakukan bupati, itu terkait beredarnya video mesum itu, adalah dalam rangka melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak lain mengenai kebenaran dari konten video itu," ujarnya.

Sebagai bupati, Anthon mengatakan, kliennya memiliki kewajiban mengklarifikasi perihal kebenaran video itu. Menurutnya, beredarnya video tersebut mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat karena terkait kesusilaan yang bertentangan dengan budaya adat setempat.

"Tapi motivasinya adalah untuk meminta pihak-pihak lain melakukan klarifikasi atau meninjau lebih jauh mengenai kebenaran dan kejelasan daripada konten video itu. Bupati tak punya motivasi dengan sengaja menyebarkan video tersebut sehingga apa yang dilakukan bupati tersebut tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," paparnya.

Meski begitu, Anthon mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini. Kliennya juga akan diperiksa sebagai tersangka.

"Hanya saja memang yang mengadu itu kan MM yang juga sebagai pemeran utama di dalam video itu. Ini delik aduan, ya hak daripada MM, perlu dipertanyakan kenapa yang bersangkutan tidak tersangka, minimal dia sebagai turut serta delik Pasal 55. Karena itu kan unsur bersama-sama dengan si I wanita itu," tuturnya.

"Jadi apa yang dilakukan polda saat ini mudah-mudahan saja dalam rangka penegakan hukum. Sehingga tidak ada tebang pilih atau tebang orang," ujarnya.

Sebelumnya, polisi kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum di Kabupaten Mimika, Papua. Total, ada enam tersangka dalam kasus ini.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menggelar perkara pada Senin (12/10) lalu. Kelima orang tersebut sebelumnya berstatus saksi.

"Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Selasa (13/10).

Dia mengatakan kasus dugaan penyebaran video mesum ini ada dua laporan polisi, yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua. Untuk LP LP/550/VIII/2020/Papua, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama pada Jumat (18/9) dengan tersangka AZHB alias Ida (23).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar