Ternyata, Ini Penyebab Habib Rizieq Belum Bisa Pulang ke Indonesia

Rabu, 14/10/2020 12:25 WIB
Ada beberapa alasan sehingga Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab belum bisa pulang ke Indonesia  (Foto: Barakata)

Ada beberapa alasan sehingga Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab belum bisa pulang ke Indonesia (Foto: Barakata)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis pada saat menggelar aksi demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) kemarin mengatakan Habbib Rizieq Shihab akan segera pulang ke Indonesia. Namun, hal itu dibantah oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

Agus lantas mengungkapkan data imigrasi Habib Rizieq Syihab di Kerajaan Arab Saudi. Menurutnya Imam Besar FPI itu belum bisa kembali ke Indonesia. Ada sejumlah penyebab sehingga Habib Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.

"Nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih `blinking merah` dengan tulisan ta`syirat mutanahiyah (visa habis), dan dalam kolom lain tertulis mukhalif (pelanggar UU). Bentuk pelanggaran mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan)," katanya sepeti dilansir dari detikcom, Rabu (14/10/2020).

"`Blinking merah` sama dengan belum bisa ke luar Saudi," imbuhnya.

Agus mengatakan, dalam imigrasi Arab, Habib Rizieq tertulis sebagai `pelanggar`. "Ada juga kolom `ma`lumat al-mukhalif` (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis `Surah al-Mukhalif` foto pelanggar," jelas Agus.

Agus mengatakan Kerajaan Arab Saudi tidak pernah mendiskriminasi warga negara asing (WNA) yang melanggar sistem keimigrasian Arab. Semua itu sudah terdata di sistem imigrasi.

"Terkait dengan denda dan sanksi punishment untuk para WNA pelanggar keimigrasian, Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi karena semuanya sudah ada sistem yang baku. Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta di-blacklist tidak bisa masuk Arab Saudi," ucapnya.

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan keluarnya exit permit atau izin keluar yang dikeluarkan imigrasi Arab Saudi. Warga negara Indonesia (WNI) yang overstay bisa dikeluarkan izin keluarnya, tapi dengan status deportan.

"Pengalaman 5 tahun bertugas sebagai pelayan WNI di Arab Saudi, kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan `biometrik` di kantor-kantor Tarhil (deportasi) Arab Saudi. Setelah itu baru diterbitkan `Exit Permit` izin keluar dengan status DEPORTAN. Gate kepulangan untuk deportan ini juga tidak melalui gate konvensional," ungkapnya.

Kendati demikian, dia menegaskan Kerajaan Arab Saudi-lah yang bisa menjelaskan rinci tentang pencekalan Habib Rizieq. Yang jelas, kata Agus, Pemerintah RI tidak pernah menghalangi Habib Rizieq pulang ke Tanah Air.

"Yang bisa menjawab tentang cekal MRS adalah otoritas Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi (KSA), karena KSA-lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS," tutup Agus.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar