Bawa Massa Pendemo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Amankan Ambulans
Ilustrasi ambulans yang diamankan polisi karena bawa masa pendemo rusuh tolak UU Cipta Kerja (harianaceh.co.id)
Jakarta, law-justice.co - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah polisi berusaha mengadang sebuah mobil ambulans beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun paramedisjalanan_jkt itu, tampak mobil ambulans yang diadang polisi itu melawan. Dia malah berusaha untuk menghindar dan bahkan hampir menabrak anggota polisi yang berusaha untuk menghentikannya.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh pemilik akun Instragram itu, dia mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 13 Oktober 2020 di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Namun, dia mengatakan bahwa polisi melakukan aksi brutal terhadap mobil ambulans yang sedang mengevakuasi korban.
"13/10 Kebrutalan polisi hari ini terhadap mobil Ambulance yang sedang melakukan evakuasi korban.
Cikini - Jakarta Pusat," tulisnya seperti dikutip law-justice.co, Rabu (14/10/2020).
Namun, postingan itu dikomentari oleh beberapa warganet yang memepertanyakan mobil ambulans yang tak mau diamankan oleh polisi tersebut. Mereka menduga, ambulans tersebut memang membawa massa aksi demo.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto mengatakan bahwa pihak kepolisian mengamankan sebuah ambulans saat aksi 1310 menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Selasa (13/10). Ambulans itu diamankan aparat lantaran diduga membawa massa perusuh.
"Betul, diamankan ke Polda," kata Heru, Rabu (14/10/2020).
Kata dia, selain mengamankan ambulans, kepolisian juga menangkap tiga orang yang ada di dalam kendaraan itu. Ketiganya, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Heri menerangkan saat kejadian anggota sempat mencoba menghentikan ambulans tersebut. Namun, ambulans justru tancap gas dan hampir menabrak polisi.
"Diberhentikan petugas malah tancap gas, bahkan mau nabrak anggota, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," tuturnya.
Komentar