Satgas 115 KKP Bakal Beroperasi di Daerah Rawan Pencurian Ikan

Rabu, 14/10/2020 09:16 WIB
Ilustrasi Pantau Kapal Pencuri Ikan. (CNBC).

Ilustrasi Pantau Kapal Pencuri Ikan. (CNBC).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan bahwa Satgas 115 akan melakukan operasi di wilayah rawan IUU Fishing atau pencurian komoditas perikanan seperti di kawasan perairan Laut Natuna Utara dan Laut Arafuru.

"Satgas juga akan melakukan operasi pada wilayah rawan illegal fishing dan destructive fishing," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Sebagai informasi, Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 sebagai wujud perhatian serius Pemerintah Indonesia yang memandang perlunya langkah-langkah terpadu oleh semua instansi untuk mengatasi praktik penangkapan ikan ilegal.

Menteri Edhy tetap mempertahankan keberadaan Satgas dengan menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satgas 115 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/SATGAS/2020 tentang Susunan Keanggotaan Satgas 115.

Selain pemberantasan penangkapan ikan ilegal, lanjutnya, Satgas 115 di era Menteri Edhy juga akan didorong untuk ikut mengawal industrialisasi perikanan yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.

"Selain memperkuat koordinasi dan sinergi, Satgas 115 akan melakukan langkah-langkah operasional," kata Edhy yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas 115.

Edhy menjelaskan Satgas 115 akan mengintegrasikan kekuatan masing-masing unsur agar pemberantasan IUU Fishing apalagi yang berskala besar dan melibatkan jaringan internasional dapat berjalan efektif.

Edhy meminta agar Satgas 115 menciptakan terobosan-terobosan penanganan penangkapan ikan ilegal.

"Manfaatkan teknologi terkini agar pemberantasan illegal fishing dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mampu mengembalikan kerugian negara," jelasnya.

Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menginstruksikan agar Satgas 115 ikut mengawal industrialisasi perikanan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Untuk kepentingan tersebut, Edhy mengharapkan agar Satgas 115 mengoptimalkan upaya pencegahan dengan mendorong tingkat kepatuhan pelaku usaha perikanan lokal.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar