Amnesty International Indonesia Kecam Penangkapan Aktivis KAMI

Selasa, 13/10/2020 18:42 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty lnternational lndonesia Usman Hamid (Foto: Kompas)

Direktur Eksekutif Amnesty lnternational lndonesia Usman Hamid (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan penangkapan aktivis KAMI merupakan upaya pembungkapan kebebasan demokrasi.

Tak hanya itu, penangkapan ini dinilai Usman sebagai upaya menebar teror agar masyarakat tidak berani mengkritik pengesahan UU Omnibus Cipta Kerja.

"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Usman melalui siaran pers.

"Di sisi lain, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa," tambah Usman.

Selain itu, Usman menilai, penerapan pasal sangkaan UU ITE kepada aktivis KAMI dinilai tidak sebagai bentuk resistensi pemerintahan yang antikritik.

"Sangat mengkhawatirkan bahwa ketiganya ditangkap dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," ujar Usman.

“Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat.” tambahnya.

Sebelumnya, hingga Selasa pagi, Polri telah menahan Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Laporan media mengatakan polisi mengklaim ketiganya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui unggahan media sosial mereka. Pada hari Senin, Polda Sumut menangkap empat anggota KAMI terkait aksi protes Omnibus Law Cipta Kerja.

Hari ini kepolisian sudah menetapkan 5 orang aktivis KAMI sebagai tersangka penyebaran Hoax soal UU Omnibus Cipta Kerja.

KAMI sendiri mendeklarasikan diri pada bulan Agustus, awalnya didirikan untuk menanggapi apa yang mereka sebut sebagai kegagalan pemerintahan Jokowi dalam menangani pandemi COVID-19.

Selama beberapa hari terakhir, KAMI begitu keras mengkritik Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu pendirinya, Din Syamsuddin, mengatakan kepada media bahwa undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan nasional dan disahkan tanpa konsultasi yang memadai.

Amnesty International Indonesia mencatat 49 kasus dugaan intimidasi dan peretasan digital terhadap mereka yang aktif mengkritik pemerintah, sejak bulan Februari.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar