Polisi Pastikan 5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Penyebaran Hoax

Selasa, 13/10/2020 17:51 WIB
Brigjen Pol Awi Setiyono. (Antara)

Brigjen Pol Awi Setiyono. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Mabes Polri menetapkan lima orang tersangka dari total delapan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diamankan sejak beberapa hari lalu.

Delapan anggota KAMI ditangkap karena diduga menyebarluaskan informasi palsu atau hoaks provokatif mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tim penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, salah satu alat bukti tersebut adalah bukti percakapan dan koordinasi kelima tersangka di salah satu grup Whatsapp.

"Jadi total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai terperiksa karena belum 1x24 jam," ungkap Awi, Selasa (13/10).

Empat dari lima orang tersangka tersebut, kata Awi adalah anggota Ormas KAMI cabang Medan yaitu Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri. Sementara satu tersangka lagi berasal dari Ormas KAMI Pusat atas nama Kingkin Adinda.

"Empat tersangka berasal dari Medan dan satu lagi dari Jakarta," tegasnya dilansir dari Bisnis Indonesia.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar