Daftar Nama Aktivis yang Ditangkap Karena Kritis Pada UU Omnibus Law
Ilustrasi Aktivis Pergerakan Ditangkapi Polisi (Medcom.id)
Jakarta, law-justice.co - Deklarator yang juga Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, ditangkap Bareskrim Polri. Jumhur ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan Selasa pagi ini (13/10). Berarti sudah ada 6 aktivis pergerakan yang ditangkap pasca penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut anggota Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi Law-Justice.co, Selasa (13/10/2020) mengatakan Jumhur ditangkap di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Daftar orang yang dijemput paksa Pihak keamanan karena tulisan di FB dan WA terkait Omnibus Law dengan sangkaan awal menyebarkan berita Hoax :
1. Videlya Esmerella (Aktivis perempuan Makassar)
2. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)
3. Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS)
4. Anton Permana (Penulis/Dosen)
5. Kholid Saifullah (Aktivis PII)
6. Syahganda Nainggolan (Aktivis KAMI)
7. Djumhur Hidayat.(Mantan Kepala BNP2TKI, Aktifis KAMI)
Menurut informasi yang didapat wartawan, daftar nama para aktivis ini akan bertambah sebab aparat sedang aktif memantau semua akun medsos yang aktif menolak UU Omnibus Law. Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Komentar