Buruh Siap Ajukan Judicial Review di MK Soal UU Cipta Kerja

Senin, 12/10/2020 19:35 WIB
Aksi unjuk rasa buruh tolak UU Cipta Kerja (Foto: Law-Justice/Rommy Yudhistira)

Aksi unjuk rasa buruh tolak UU Cipta Kerja (Foto: Law-Justice/Rommy Yudhistira)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya siap bertarung mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, pihaknya pun telah membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil terhadap UU Ciptaker tersebut.

Menurutnya, ada dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK. Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma, yang akan diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.

"Dalam 1x24 jam jika Undang-Undang Ciptaker ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujarnya dalam konferensi persnya, Senin (12/10/2020).

Andi Gani mengaku, mengajak dua advokat senior untuk semakin menguatkan barisan tim hukum buruh di MK. Ia menuturkan, dua advokat ini ikut serta tanpa dibayar alias gratis.

Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi. Andi Gani menegaskan, kalau UU Ciptaker sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.

Selain itu, Andi Gani juga menyampaikan banyak advokat senior yang menyatakan siap bergabung dalam tim hukum buruh untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," katanya.

Menurutnya, persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen secara materi gugatan. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Ciptaker terus dilakukan.

Namun, Andi Gani meminta, lobi ini jangan disalahartikan karena sempat bermunculan dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ditawari jabatan wakil menteri usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara sebelum UU Ciptaker disahkan di DPR. Di awal pembentukan Kabinet, Andi Gani pun sudah diminta masuk dalam Kabinet tapi dirinya memilih tetap menjadi presiden buruh.

"Saya pastikan itu tidak ada, negoisasi jabatan, dua wamen. Itu saya nyatakan hoaks!," jelasnya.

Andi menambahkan, aksi-aksi demonstrasi buruh didaerah tetap dilakukan. Namun, secara terukur dan tidak anarkis.

"Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," ungkapnya.

Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, total ada 32 federasi yang akan mengajukan gugatan judicial review ke MK. Menurutnya, UU Ciptaker secara prosedural banyak menabrak aturan.

"Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di Undang-Undang Ciptaker mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh," jelasnya.

Iqbal juga menjawab klaim Presiden Jokowi soal aksi unjuk rasa tolak UU Ciptaker yang katanya dipicu disinformasi dan hoaks di media sosial. Iqbal menegaskan, hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas UU tersebut.

Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang nggak beres dalam UU Ciptaker.

"Kami melihat ada yang tak pas dalam undang-undang yang baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang didalam koridor hukum," katanya.

Hotma menegaskan, tidak dibayar untuk memperjuangkan hak-hak buruh yang dikebiri dalam UU Ciptaker.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar