10 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Gedung Kementerian ESDM

Senin, 12/10/2020 18:01 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (pikiranrakyat)

Jakarta, law-justice.co - Polisi tetapkan 10 orang menjadi tersangka terkait perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Dari 10 orang tersangka itu, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Senin (12/10/2020).

Argo memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," kata Argo.

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Argo.

Dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, dan handphone.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar