Hiburan Malam Belum Dibuka, Nasib 80 Ribu Pekerja Terlunta-lunta

Senin, 12/10/2020 17:50 WIB
Ilustrasi hiburan malam di DKI Jakarta (Foto:iStockphoto)

Ilustrasi hiburan malam di DKI Jakarta (Foto:iStockphoto)

Jakarta, law-justice.co - Sedikitnya 80 ribu orang pekerja hiburan malam di DKI Jakarta belum jelas. Pasalnya, PSBB transisi diberlakukan tak memasukkan sektor hiburan malam hingga spa untuk operasi kembali.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan setidaknya sudah ada 19.000 pekerja dirumahkan dan diputus hubungan kerja, tapi totalnya ada 80.000 pekerja yang terdampak langsung PSBB yang sudah berlangsung 7 bulan.

"Data Pariwisata sudah ada 19.000 karyawan dirumahkan. Saya lihat juga contekan Kadin ada 80 ribu yang terdampak langsung tutupnya hiburan malam. Belum lagi anggota keluarganya yang berarti ada ratusan ribu terdampak. Itu jumlah besar," ujar Hana, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Senin (12/10/2020).

Hana menuturkan kelompok pengusaha hiburan malam dibagi dua yakni besar dan kecil. Bagi usaha kecil para pekerjanya langsung dirumahkan saat PSSB di DKI Jakarta berlaku yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementara, bagi pengusaha dengan modal besar memang tidak secara drastis mengurangi jumlah karyawan mereka dan tetap membayar gaji. Hanya saja, jika sektor hiburan tetap dilarang beroperasi tanpa ada kejelasan waktu, pengurangan karyawan akan terus dilakukan.

Menurutnya, semua tempat memiliki potensi penularan Covid-19 yang sama. Ia menegaskan hiburan malam bukan satu-satunya klaster baru penyebaran Covid-19. Itu tergantung protokol yang berlaku dan individunya.

Hana pun menegaskan berkali-kali bahwa pengusaha hiburan komitmen dengan protokol yang ada. Bahkan akan menerapkan inovasi-inovasi baru untuk menghindari penyebaran lebih luas saat ada aktivitas hiburan malam seperti bar, karaoke, dan lainnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar