Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Akan Berlanjut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (Foto: Merdeka.com)
Jakarta, law-justice.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan buruh akan tetap menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ia meminta pemerintah tak melarang terkait aksi tersebut, karena tak ada aturan yang melarang buruh melakukan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19, termasuk melakukan mogok nasional.
Diketahui, tindakan para buruh itu telah dilindungi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.
"Jangan larang kami untuk melakukan aksi karena itu hak konstitusional. Maka kami ke depan akan melanjutkan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Said dalam konferensi pers virtual KSPI, Senin (12/10/2020).
Selain turun ke jalan, Said meminta para anggota dewan menempatkan diri sebagai wakil rakyat bukan wakil partai agar kembali mendapat kepercayaan dari buruh. Ia menambahkan pihaknya juga akan melobi DPR untuk mendorong legislatif review Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurutnya, para buruh selama ini merasa dikhianati anggota DPR lantaran beberapa pasal Omnibus Law yang diminta untuk dikembalikan ke UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak dikabulkan.
"Kalau DPR menempatkan diri bukan sebagai partai politik gunakan legislatif review, yaitu melakukan uji terhadap legislasi yang sudah disahkan. Jadi bukan hanya Perppu saja yang bisa kita minta kepada pemerintah, tapi kepada DPR juga," ungkapnya.
Upaya perlawanan buruh lainnya, kata Said, adalah mengajukan judicial review Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya akan ada dua gugatan yang disiapkan yakni uji formil karena prosesnya dianggap tak transparan dan uji materiil untuk membatalkan beberapa pasal yang dianggap bermasalah.
"Kita juga harus memperhitungkan, jangan-jangan, ada kelompok tertentu yang mengajukan gugatan judicial review tapi dibikin dalil pasalnya itu lemah. Dengan demikian pasti kalah di MK. Itu berbahaya kembali, kami membaca situasi itu," katanya.
Komentar