Penjelasan DPR Soal Naskah Final UU Ciptaker Bertambah Ratusan Halaman

Senin, 12/10/2020 16:55 WIB
DPR mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (PantauNews)

DPR mengesahkan Omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (PantauNews)

Jakarta, law-justice.co - Naskah final UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh publik. Namun, naskah ini berbeda dengan naskah saat disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.

Kalau kemarin jumlah halamannya hanya 905, kini pada naskah akhir setelah diperbaiki menjadi 1.035 halaman. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menjelaskannya.

Menurut dia jumlah halaman jadi berubah di naskah akhir karena ada penyuntingan format terhadap naskah UU Cipta Kerja.

"Itu kan tentu kalau merapikan spasi, merapikan huruf, kegeser (halaman) karena kiri kanannya dirapihin lagi. Kan nggak ada yang berubah substansinya," kata Indra seperti dilansir dari detikcom, Senin (12/10/2020).

Menurut Indra, penyuntingan terhadap format dalam naskah UU Cipta Kerja perlu dilakukan. Penyuntingan itu terkait dari ukuran huruf yang terlalu kecil hingga spasi yang dianggap terlalu rapat.

"Ya yang pentingkan substansinya bukan halamannya. Kalau halamannya kan itu format. Format itu memang harus dirapikan. Kan setelah diketuk kan dilihat lagi kalau hurufnya terlalu kecil, dirapikan, apa.. spasinya ini dilonggarkan," ujar Indra.

Lebih lanjut, Indra menekankan jumlah halaman bukanlah hal substansi dalam naskah UU Cipta Kerja. Menurutnya, dalam proses penyuntingan draf UU Cipta Kerja, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) pun turut hadir.

"Ya, sebenernya gini.. ya kalau ngomong substansi ya, sebenarnya bukan soal halaman. Itu kan berapa halaman pun itu kan format. Yang penting substansinya tidak ada yang hilang. Karena kan untuk mengubah format segala macam kan itu semua Kapoksi-kapoksi hadir menyaksikan," jelas Indra.

Menurutnya, tak perlu ada yang dipersoalkan mengenai naskah UU Cipta Kerja yang masih mengalami perubahan halaman usai dirapikan. Indra mengatakan hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah isi dari UU tersebut.

"Ya nggak apa-apa halamannya berubah kan itu kan harus rapih. Mau dikirim Presiden jadi undang-undang kan memang harus rapih, harus dicek lagi, kalau yang kemarin-kemarin itu misal terlalu rapat barisnya, terlalu rapat kan nggak ada masalah merapikan itu. Kecuali kalau mengubah isi ya," sebutnya.

Ia mengatakan naskah tersebut yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Iya, iya (naskah1.035 halaman itu final)," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar