Dokumen Final UU Cipta Kerja Jadi 1.035 Halaman, Ada Pasal Selundupan?

Senin, 12/10/2020 14:52 WIB
Demo menolak UU Cipta Kerja. (Tempo)

Demo menolak UU Cipta Kerja. (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Saat disahkan oleh anggota DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, jumlah halaman dokumen UU Cipta Kerja hanya 905. Namun, setelah diperbaiki dan menjadi dokumen final, jumlah halamannya malah menjadi 1.035.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Sebelumnya, Pakar Hukum dari UGM Zainal Zainal Arifin Mochtar khawatir ada pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja yang sedang diperbaiki oleh DPR. Pasalnya, UU tersebut belum bisa diakses oleh publik.

"Iya, iya (naskah 1.035 halaman itu yang final)," kata Indra seperti dilansir dari detikcom, Senin (12/10/2020).

Menurut Indra, naskah sejumlah 1.035 halaman itu akan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sore ini. Setelah itu, barulah naskah akan dikirim ke Presiden Jokowi.

"Rencana itu nanti (dikirim ke Presiden Jokowi). Nanti tunggu diparaf dulu sama Pak Azis yang ini sore ini," kata Indra.

Namun, Indra mengatakan naskah final itu belum tentu akan diserahkan ke Presiden Jokowi hari ini. Ia menegaskan naskah harus ditandatangani oleh Azis terlebih dahulu.

"Belum tentu hari ini (dikirim ke Presiden). Saya nggak bilang hari ini. Pokoknya ditanda tangan Pak Azis dulu," ucap Indra.

Diketahui, naskah final UU Ciptaker sempat mengalami proses finalisasi usai diketok dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) DPR RI memastikan naskah UU Ciptaker sudah final, tapi masih dalam penyisiran.

Penyisiran pun dilakukan agar isi UU Ciptaker sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan dan tidak ada salah pengetikan (typo).

"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang... DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi," kata Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/10) pukul 10.56 WIB.

Supratman mengungkapkan Panja RUU Ciptaker menggelar rapat pada Jumat (9/10) untuk menyisir naskah UU Ciptaker. Panja, sebut dia, bekerja sama dengan pemerintah dan ahli bahasa untuk melakukan penyisiran naskah.

"Sebentar, siang saya undang seluruh poksi-poksi (kelompok fraksi) Baleg (Badan Legislasi DPR), anggota Panja itu datang ke Baleg untuk melihat satu per satu, jangan sampai...Karena kan sekarang ini tim dapur pemerintah dan DPR lagi bekerja bersama dengan ahli bahasa melihat jangan sampai ada yang typo, redundant," terangnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar