Omnibus Law Sah, Ketua BKPM Sebut 153 perusahaan Bakal Masuk Indonesia

Senin, 12/10/2020 05:21 WIB
Bahlil Lahadalia (Acehsatu)

Bahlil Lahadalia (Acehsatu)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan sekitar 153 perusahaan akan masuk dan berinvestasi di Indonesia setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Ia mengatakan ke 153 perusahaan itu berasal dari dalam dan luar negeri, termasuk pula perusahaan-perusahaan yang merelokasi investasinya dari sejumlah negara.

"153 perusahaan itu ada relokasi dari beberapa negara, seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika, kemudian China. Ada beberapa dari Eropa dan negara lainnya, termasuk juga pengusaha dari dalam negeri," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Bahlil, para investor itu selama ini sulit untuk mendapatkan izin karena harus di-ping pong sana sini.

Oleh karena itu, disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (5/10) lalu, membuat para investor itu lebih yakin untuk berinvestasi di Indonesia.

"Selama ini mereka tidak melakukan (investasi) karena diputar-putar izinnya, di-ping pong sana sini. Dengan (Omnibus Law) sekarang ini, mereka mau betul-betul melakukan investasi," jelasnya.

Ada pun sektor-sektor yang dibidik ke 153 perusahaan itu bervariasi mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan hingga kesehatan, energi dan pariwisata.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci profil perusahaan-perusahaan yang dimaksud, termasuk nilai investasi dan potensi penyerapan tenaga kerja.

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan 153 perusahaan siap masuk Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.

“Dengan 153 (perusahaan) tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," katanya dalam jumpa pers virtual di Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (7/10).

Masuknya perusahaan tersebut, diharapkan menyerap sekitar 2,9 juta angkatan kerja setiap tahun dan tujuh juta pencari kerja, serta ada sekitar enam juta pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar