PSBB Transisi DKI, Anies Bolehkan Mal Buka Sampai Jam 21.00

Minggu, 11/10/2020 23:01 WIB
Kawasan Perkantoran dan Mall Central Park (Foto:Jkt.go.com)

Kawasan Perkantoran dan Mall Central Park (Foto:Jkt.go.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang akan diberlakukan Senin (12/10/2020) dan berlaku hingga Minggu (25/10/2020). Selama PSBB transisi, jam operasional mal dibatasi mulai pukul 10.00-21.00 WIB.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun membatasi jumlah pengunjung mal dan pasar yang hanya diperbolehkan 50 persen. Setiap tenan mal pun wajib mengikuti pengaturan dari masing-masing dinas terkait.

Sementara, untuk pertokoan retail, hingga UMKM waktu operasinya diatur dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Khusus untuk pasar tradisional waktu operasinya ditentukan oleh pengelola pasar.

Terkait pabrik, ada tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk. Melakukan pendataan pengunjung dengan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi.

Sementara, jam operasi sesuai siklus dengan sistem shift. Syarat yang sama juga berlaku bagi sektor pergudangan selama masa PSBB Transisi 12-25 Oktober.

Untuk diketahui, keputusan PSBB transisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Aturan PSBB transisi ini juga mengatur sektor perkantoran yang diizinkan maksimal hanya 50 persen karyawan dari total. Kemudian, ada juga aturan acara pernikahan di gedung yang cuma boleh dihadiri maksimal 25 persen tamu dari total kapasitas ruang.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar