PHRI Siap Laksanakan Protokol Aturan Makan di Restoran
Petugas pamong praja melakukan razia rumah makan yang langgar PSBB (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, law-justice.co - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia akan melakukan adaptasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan masyarakat makan (dine-in) di restoran, rumah makan, dan cafe.
Izin itu terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku mulai dari 12 sampai 25 Oktober 2020.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menuturkan keputusan ini merupakan angin segar bagi para pelaku.
“Kami apresiasi dan menyambut baik keputusan ini, peran pemerintah bisa membuat bisnis bisa kembali berjalan,” ujarnya saat dikutip Bisnis, Minggu (11/10/2020)
Namun, dia mengatakan, tidak semua restoran akan kembali memulai usaha. Pasalnya, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha, salah satunya protokol kesehatan pada pegawai.
“Tidak bisa langsung buka 1 - 2 hari, mungkin 3 - 5 hari bisa [restoran] siap buka kembali, karena harus menyusun persiapan, orangnya harus dicari lagi, diedukasi dan dites kesehatannnya lagi,” ungkapnya.
Selain itu, dia menyebut soal hal lain yang harus diselesaikan pengusahan restoran dan rumah makan atau cafe.
“Ada yang bermasalah dengan sewa, harus diselesaikan dengan mal, ada yang bermasalah dengan supplier, dengan SDM, itu dulu yang akan diselesaikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan restoran yang menerapkan sistem take-away dan tetap beroperasi selama PSBB jilid II dapat pulih dengan cepat.
Komentar