Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Tak Berlaku

Minggu, 11/10/2020 16:15 WIB
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang akan dimulai Senin (12/10/2020) hingga Minggu (25/10/2020). Dalam penerapan PSBB itu, ganjil genap belum berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan DKI Jakarta atas putusan PSBB transisi. Hasil koordinasi diputuskan bahwa sistem ganjil genap masih belum dapat diterapkan.

"Ganjil genap besok masih belum berlaku," ujar Sambodo, dilansir dari iNews.id, Minggu (11/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB transisi diambil setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar