Soal UU Cipta Kerja, Dradjad Wibowo Sebut DPR Sahkan Blanko Kosong

Sabtu, 10/10/2020 19:02 WIB
Ekonom INDEF Drajad H. Wibowo (Foto:Kompas.com)

Ekonom INDEF Drajad H. Wibowo (Foto:Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Ekonom INDEF Dradjad Wibowo menilai DPR mengesahkan kertas kosong dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan pekan lalu.

Menurutnya karena seperti pengakuan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra dan anggota tim perumus RUU Cipta Kerja Ledia Hanifa Amaliah dari Fraksi PKS sebagai mantan anggota DPR 2004-2009, Tim Perumus (Timmus) RUU Cipta Kerja belum menyelesaikan tugasnya.

Sehingga, baginya DPR tidak memiliki dasar dalam memutuskan UU itu.

Drajad mengaku, Ledia yang ditunjuk Supratman bersama Andreas Eddy Susetyo, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, menjadi tim perumus (timmus) RUU Cipta Kerja menjelaskan bahwa perumusan draf RUU Cipta Kerja mengalami kendala dalam keterbatasan tim terutama dalam penyisiran sinergi isi yang banyak itu.

"Jika benar pengakuan mereka, hemat saya UU Cipta Kerja ini diproses dengan melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," kata Drajad.

Dikutip dari Bisnis Indonesia, Drajad bilang timmus RUU Cipta Kerja belum menyelesaikan tugasnya maka tidak ada draf hasil yang dilaporkan kepada rapat Panja.

Sebagai catatan, dengan draf awal RUU Cipta Kerja yang 1.000-an halaman, aneh juga jika timmus hanya dua orang, meski dibantu sekretariat Baleg.

Menurutnya, tanpa adanya draf hasil kerja tim perumus (timmus) yang dilaporkan ke rapat panja, berarti tim sinkronisasi (timsin) belum bekerja. Jika diklaim sudah bekerja, lalu draf apa yang mereka selaraskan?

Selain itu, tidak jelas dasar apa yang membuat Panja memutuskan UU. Padahal, berdasarkan Pasal 163, salah satu acara dalam pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat 1 adalah “c. Pembacaan naskah rancangan Undang-Undang”.

"Jadi wajib hukumnya ada naskah RUU yang dibacakan, dan itu adalah naskah hasil kerja timmus dan timsin," tegasnya.

Ketentuan Tatib di atas juga sama dengan bunyi Pasal 104, 106 dan 108 dari Peraturan DPR No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar