87 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan Demo di Jakarta

Sabtu, 10/10/2020 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 87 orang yang membuat kerusuhan saat demo Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tersangka. Dari jumlah tersebut hanya tujuh orang yang ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 1.192 orang yang diamankan saat demo pada Kamis (8/10/2020), ada 285 orang yang terindikasi melakukan pengeroyokan pada polisi dan perusakan fasilitas umum. Dari 285 orang tersebut, sebanyak 87 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hanya tujuh orang yang ditahan, sisanya tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, tujuh orang ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan pada petugas. Sedangkan 80 orang lainnya tak ditahan karena ancaman hukumannya rendah atau di bawah 5 tahun dan dijerat Pasal 212 KUHP serta 406 KUHP tentang Perusakan.

"Semua ini kelompok-kelompok anarko. Dari mereka kita amankan juga seperti batu, kayu, dan lainnya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 18 pos polisi (Pospol) rusak pasca-aksi anarkis demosntrans pada Kamis (8/10/2020). Belasan pospol yang rusak tersebut terdiri dari pos lalu lintas dan pos pengamanan.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar