Gara-gara Trump Ngamuk, RI Kena Tarif Dumping

Jum'at, 09/10/2020 22:50 WIB
Pabrik aluminium milik PT Inalum (Foto: Kumparan)

Pabrik aluminium milik PT Inalum (Foto: Kumparan)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump secara mengejutkan mengumumkan penerapan tarif anti dumping untuk produk alumunium lembaran. Pengenaan tarif ini setara dengan nilai US$ 1,96 miliar untuk 18 negara, sialnya Indonesia masuk dalam daftar tersebut.

Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) AS Wilbur Ross mengatakan China tidak ada dalam daftar tersebut tetapi dianggap punya andil dari membanjirnya impor aluminium lembaran yang dianggap membanjiri pasar AS dan mengusik industri alumunium Negeri Paman Sam.

"Yang terjadi adalah ada kelebihan kapasitas China telah dibuang ke pasar lain. Hal itu telah mengisi produk sejenis yang dibuang ke AS," ujar Ross dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (9/10/2020).

Tarif yang dikenakan sangat tinggi, misalnya Jerman dan Brazil dikenakan tarif impor masing-masing hampir 353% dan 137%. Selama ini AS mengimpor hampir US$ 287 juta produk alumunium lembaran dari Jerman pada 2019, dan US$ 97 juta dari Brazil.

Selain kedua negara itu, seperti dilaporkan Reuters, ada Bahrain, Kroasia, Mesir, Yunani, India, Indonesia, Italia, Oman, Rumania, Serbia, Slovenia, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol. Taiwan, dan Turki.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar