LBH Pers-AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Aparat pada Jurnalis

Jum'at, 09/10/2020 21:12 WIB
Jurnalis menanggalkan identitasnya saat berdemo terkait kekerasan terhadap wartawan. (Robinsar Nainggolan/law-justice)

Jurnalis menanggalkan identitasnya saat berdemo terkait kekerasan terhadap wartawan. (Robinsar Nainggolan/law-justice)

Jakarta, law-justice.co - Polri diminta mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah wartawan yang meliput unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker). Permintaan tersebut dilontarkan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

"Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun sebelumnya," ujar Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Asnil mengatakan, AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat setidaknya ada tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta kemarin. Jumlah itu, disebut masih bisa bertambah.

Beberapa kasus kekerasan itu diantaranya terhadap jurnalis Suara.com, Peter Rotti, yang meliput di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Ia merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran. Seorang serba hitam yang diduga polisi dan anggota Brimob lalu menghampirinya.

Aparat meminta kamera, namun Peter menolak lantaran dirinya adalah jurnalis yang resmi meliput dan dilindungi undang-undang dalam melakukan kerjanya.

Polisi menolak pengakuan Peter, lantas merampas kameranya. Peter sendiri diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu hingga tangan dan pelipisnya memar.

Peristiwa lainnya dialami jurnalis merahputih.com, Ponco Sulaksono. Dia sempat hilang beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui telah dibawa oleh polisi.

Ponco ditahan di Polda Metro Jaya. Jurnalis Radar Depok, Aldi, sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan. Aldi bersitegang dengan polisi yang melihat dia merekam. Nahas, ia turut diciduk.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mencatat bahwa polisi tak segan menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

"AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Asnil.

Menurut Asnil, kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kerap berulang. Pada aksi ReformasiDikorupsi pada September 2019 lalu, aparat juga mengganyang wartawan yang meliput. Namun, hingga hari ini perkara itu tidak rampung meski telah dilaporkan ke polisi.

"Sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan. Oktober tahun 2019, kami telah melaporkan 4 kasus kekerasan (2 laporan pidana dan 2 di Propam), namun tak satupun yang berakhir di meja pengadilan," jelas Asnil.

Atas peristiwa-peristiwa tersebut, selain meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, AJI Jakarta-LBH Pers juga mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Serta mengimbau para jurnalis korban kekerasan dan intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya dan memperkuat solidaritas sesama jurnalis.

"Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," kata Asnil.

Kekerasan terhadap sejumlah jurnalis oleh aparat yang mengamankan aksi tolak omnibus law Ciptaker juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Dewan Pers pun mengecam aksi kekerasan oleh aparat yang dialami para jurnalis baik di Jakarta maupun di kota lain saat meliput aksi tolak omnibus law ciptaker. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli menegaskan jurnalis tidak boleh dipukul, dianiaya dan mengalami perundungan dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis dalam melaksanakan kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kekerasan pada wartawan dalam demonstrasi kemarin sangat disesalkan. Dewan Pers dan asosiasi pers konstituen dewan pers mendukung advokasi," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat.

Lebih lanjut, Arif mengatakan pihaknya sedang membahas teknis advokasi untuk jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Oleh karena itu, terkait kekerasan yang dialami jurnalis saat aksi tolak omnibus law UU Ciptaker tersebut, lebih lanjut diminta untuk berkoordinasi lebih dulu dengan LBH Pers untuk advokasi.

"Dewan Pers berkoordinasi dengan LBH Pers. Tolong teman-teman yang jadi korban berkoordinasi dengan LBH Pers juga supaya satu langkah, saat ini Dewan Pers sedang membahas teknis advokasinya," ucap Arif.

Sementara itu, atas dugaan kekerasan-kekerasan aparat di Jakarta tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus malah mengimbau agar melapor saja ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dalam aksi demo sebenarnya aparat kepolisian tak hanya mengamankan jalannya aksi, tapi cuma melindungi wartawan. Namun, jika situasi mulai chaos, lanjutnya, anggota pun akhirnya fokus untuk melindungi dirinya.

"Memang kita seharusnya menjunjung dan melindungi wartawan, tapi karena situasinya chaos dan anarkis anggota juga melindungi dirinya sendiri," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar