Datangi Polda, Eks Aktivis 98 Temui Jurnalis dan Pendemo yang Ditahan

Jum'at, 09/10/2020 19:15 WIB
Adian Napitupulu (aktual)

Adian Napitupulu (aktual)

Jakarta, law-justice.co - Eks aktivis 1998, Adian Napitupulu menemui massa pendemo dan jurnalis yang diamankan saat aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk merespons banyak aduan dan laporan soal adanya mahasiswa, jurnalis hingga pelajar yang ditangkap.

Menurutnya, kedatangannya untuk memastikan seluruh hak-hak mereka dijamin. Kemudian, memastikan tak adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat.

"Terlepas dari perbedaan pandangan kita soal Undang-Undang Omnibus Law menurut saya ada hal lain juga yang terkait dengan hak-hak warga negara yang harus kita pastikan terjamin," ujar Adian, dilansir dari Viva.co.id, Jumat (9/10/2020).

Adian sempat menemui Ponco Sulaksono jurnalis media online Merahputih.com yang diamankan aparat kepolisian saat meliput demo. Ia berharap tindakan penangkapan terhadap jurnalis saat tengah meliput demo tak lagi terulang.

Adian yang juga tokoh Forum Kota (Forkot) itu memberi saran kepada jurnalis atau massa aksi yang jadi korban tindakan oknum aparat bisa menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

"Situasi lapangan seperti ini kan kadang kala sulit untuk mengkonfrontir profesi dan sebagainya. Menurut saya hal-hal seperti ini berikutnya tidak boleh terulang. Kalau kemudian misalnya terbukti ada unsur kekerasan dan sebagainya bisa saja diproses, banyak cara," jelasnya.

Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pendemo dan jurnalis yang merasa jadi korban. "Tapi menurut saya itu proses nanti ya tergantung temen-temen apakah harus dilanjutkan dan sebagainya," katanya.

Adian menambahkan, jangan terlalu cepat menyimpulkan kalau aksi demontrasi kemarin ditunggangi pihak tertentu. Dia merasa alangkah baiknya dikedepankan upaya dialog dengan rakyat ketimbang menuding sesuatu yang belum terbukti kebenarannya.

Kata dia, tudingan terhadap aksi demonstrasi tersebut justru dinilai jadi beban bagi pihak-pihak yang menudingnya. Sebab, tudingan itu harus dibuktikan.

"Saya tidak mau menyimpulkan dulu ada penunggang, ada penumpang, dan sebagainya. Terlalu dini menurut saya ya. Saya lebih baik, kita membuka dialog saja. Menurut saya menjadi beban bagi yang menuduh ditunggangi untuk membuktikan penunggangnya ada. Ya dibuktikan saja," ujar dia.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar