Rawan Covid-19, Bank Dunia Batasi Karyawan yang Bekerja di Jakarta

Jum'at, 09/10/2020 18:59 WIB
Bank Dunia (Minews)

Bank Dunia (Minews)

Jakarta, law-justice.co - World Bank (Bank Dunia) akan membatasi karyawannya yang bekerja di Indonesia datang ke kantor akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut lantaran adanya aturan pada karyawannya yang bekerja di Indonesia, utamanya di Jakarta yang mana masih belum menunjukkan kondisi yang baik untuk pandemi Covid-19.

"Terus terang kami sekarang masih dalam kondisi Tier 3, critical access. Jadi kami masih tier 3, new normalnya versi kami masih jauh, tergantung kondisi di headquater kami di Jakarta, dan juga Indonesia secara keseluruhan," ujar Senior Public Sector Management Specialist Bank Dunia Erwin Ariadharma, dalam diskusi virtual, Jumat (9/10/2020).

Erwin menuturkan Bank Dunia membatasi jumlah total karyawan di kantor pusat Jakarta maksimal 10%. Jika harus ke kantor, maka pekerja tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Kalau katakan Bank Dunia di Jakarta ada 300 orang (pekerja), berarti maksimalnya masih boleh 30 (orang datang ke kantor). Tapi karena situasi sekarang, and then we put a lot of consideration, jadi kita hanya per day allowing maksimum not more than 10%," jelasnya.

Erwin menambahkan beban tugas yang diberikan kantornya selama work from home (WFH) justru terasa lebih berat dan banyak.

"Memang secara duration of work, kami dari pagi sampai sore kami butuh fokus kerja dan sebagainya. Sehingga secara efektivitas dan productivity terasa lebih tinggi ketimbang sebelum Covid-19," jelasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar