Omnibus Law Ubah Kontrak Hulu Migas Jadi Perizinan Terancam

Jum'at, 09/10/2020 16:48 WIB
Ilustrasi Migas (foto: Kaltimpos)

Ilustrasi Migas (foto: Kaltimpos)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah peraturan terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang selama ini diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2001 diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan UU Migas dalam Omnibus Law ini tercantum pada Pasal 40.

Melansir dari CNBCIndonesia.com, Omnibus Law ini menekankan bahwa `kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.`

Hal tersebut merupakan perubahan dari Pasal 5 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pada UU Migas sebelumnya, tidak ada klausul tentang hal tersebut.

Selain itu, Pasal 5 berdasarkan Omnibus Law ini juga berisi:
- Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas:
a. Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
b. Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

- Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. eksplorasi; dan
b. eksploitasi.

- Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pengolahan;
b. pengangkutan;
c. penyimpanan; dan
d. niaga.

Sedangkan pada UU Migas sebelumnya, Pasal 5 hanya berbunyi sebagai berikut:
Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas:
1. Kegiatan usaha hulu yang mencakup:
a. Eksplorasi
b. Eksploitasi

2. Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
a. Pengolahan
b. Pengangkutan
c. Penyimpanan
d. Niaga

Kendati demikian, dalam Omnibus Law tidak mengubah Pasal 6 UU Migas terkait kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama atau biasanya dikenal dengan Production Sharing Contract (PSC). Berikut isi Pasal 6 UU Migas tersebut:

1. Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.

2. Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan :
a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;
c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Begitu juga dengan Pasal 7 UU Migas tidak diubah dalam Omnibus Law. Berikut isinya:

1. Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 20.
2. Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan.


Jadi, Perizinan Berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 berlaku untuk apa saja kah? Apakah termasuk untuk kegiatan usaha hulu migas?

Sementara, sampai saat ini belum memperoleh tanggapan dari Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar