Ditangkap Saat Demo Tolak UU Ciptaker, Lapor ke Sejumlah Lembaga Ini

Jum'at, 09/10/2020 13:17 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar siap membantu pendemo yang ditangkap polisi (Ist)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar siap membantu pendemo yang ditangkap polisi (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Aksi protes menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) berujung ricuh antara massa pendemo dengan aparat keamanan. Bahkan sejumlah pendemo ditangkap oleh polisi.

Polisi yang tugasnya mengamankan aksi tidak dibenarkan menangkap massa pendemo tanpa alasan yang pasti. Untuk itu, sejumlah lembaga bantuan hukum siap membantu dan mendampingi keluarga atau orang-orang yang menjadi korban keganasan polisi saat demo kemarin.

Diantara lembaga bantuan itu, ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, kemudian ada juga LBH Pers.

Jika memerlukan bantuan mereka, segera hubungi ke nomor 081882890066 dan 085775780410.

Lembaga bantuan hukum lain yang siap membantu adalah LBH Bang Japar. Untuk mendapatkan bantuan dari LBH Bang Japar ini, keluarga atau korban dapat menghubungi nomor 082168425158 atau 081298187060, dan 0818430086.

Namun, untuk korban dan keluarga, yang harus dipersiapakan adalah membawa dokumen atau bukti yang terkait dengan aksi tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar