UU Omnibus Law Atasi Hambatan Investasi Rp 300 T di Kelautan Perikanan

Kamis, 08/10/2020 23:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (KKP)

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (KKP)

Jakarta, law-justice.co - Selama ini sulitnya mengurus izin kapal selama lima tahun terakhir, membuat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ini dinanti oleh para nelayan. Sebab, UU ini bisa menawarkan solusi dari permasalahan tersebut.

"Adanya Omnibus Law ini yang ditunggu-tunggu para nelayan dan pengusaha perikanan. Izin kapal sebagai misal, kalau yang sudah terjadi 5 tahun ini izin kapal dapatnya sulit, matinya industri-industri perikanan kita dari Sabang sampai Merauke," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Dalam perhitungannya, ada sekitar Rp 300 triliun investasi yang mangkrak akibat persoalan tersebut. "Saya belum menghitung persisnya tapi asumsi saya lebih Rp 300 triliun yang sudah berinvestasi di Indonesia tapi tidak bisa berjalan maksimal," lanjutnya.

Menteri Edhy mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat ditunggu-tunggu pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Payung hukum yang dimuat dalam UU Omnibus Law ini, timpal Menteri Edhy, justru akan menguntungkan nelayan.

"Sebenarnya ini yang ditunggu-tunggu pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan tentang perizinan kapal sebagai misal, walaupun sebelum Omnibus Law sudah mulai banyak perbaikan tapi dengan Omnibus ini lah paling besarnya yang mengamankan pelaku usaha dari besar sampai kecil. Bahkan yang paling diuntungkan masyarakat nelayan itu sendiri," tegasnya

(Asep Saputra\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar