Tak Ada Opsi Perppu Batalkan Ciptaker, KSP: Silahkan Judicial Review!

Kamis, 08/10/2020 20:36 WIB
Demo Akbar Buruh Tolak Omnibus Law. (Agusto/law-justice)

Demo Akbar Buruh Tolak Omnibus Law. (Agusto/law-justice)

Jakarta, law-justice.co - Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menyatakan pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptakerja).

Donny mengatakan, upaya yang memungkinkan untuk menolak Omnibus Law UU Ciptaker adalah melalui gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK," ucap Donny kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2020.

Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker.

Dia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU.

"Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat," tuturnya.

Donny mengimbau agar massa penolak UU Ciptaker yang melakukan aksi tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak merusak fasilitas umum.

Ia mengingatkan ada proses hukum yang harus diikuti jika ditemukan tindak pidana di tengah massa aksi tersebut.

"Kalau demo damai dan tidak merusak itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah vandalisme, merusak fasilitas umum, merugikan masyarakat tentu ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar," katanya.

Desakan Perppu sebelumnya muncul dari sejumlah pihak. Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

Sementara PKS juga mendesak Jokowi menerbitkan Perppu lantaran keberadaan UU Ciptaker dinilai tak diinginkan masyarakat Indonesia.

Jokowi hingga saat ini belum berkomentar terkait pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker yang disahkan DPR pada Senin (5/10).

Sementara gelombang massa yang memprotes pengesahan tersebut kian besar di sejumlah daerah, misalnya di Bandung, Lampung, Surabaya, bekasi, hingga Banten.

Aksi penolakan tersebut terpantau ricuh di beberapa daerah. Terjadi bentrokan antara massa demonstran dengan aparat keamanan.

Sejumlah kelompok massa pun berniat mengajukan gugatan ke MK usai UU tersebut telah diberi nomor perundang-undangan.

Jokowi sendiri diketahui tengah melakukan kunjungan kerja ke food estate di Kalimantan Tengah.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar