Polisi Cegat Aktivis ProDEM yang Mau Ikut Sidang Gugatan Corona di MK

Kamis, 08/10/2020 12:52 WIB
Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (Tengah). (rmol.id).

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (Tengah). (rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Rombongan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dicegat oleh polisi saat hendak mengikuti sidang gugatan UU Nomor.2 Tahun 2020 atau UU Corona di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan polisi saat rombongan Aktivis ProDEM tersebut melakukan aksi longmarch dari Jalan Veteran I menuju ke Gedung MK.

“Tadi ketika longmarch dari Veteran I ke MK untuk menghadiri panggilan sidang, rombongan ProDEM dihalangi dan dicegat oleh kepolisian di depan istana,” kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule seperti dilasnir dari rmol.id, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, akibat kejadian itu, rombingan akrivis ProDEM sempat bersitegang dengan polisi. Pasalnya, polisi mengira rombongan mereka diduga ingin pergi ke istana.

"Dorong-dorongan terjadi. Bahkan sempat terdengar ada perintah untuk mengamankan Iwan Sumule dan sejumlah aktivis lain," katanya.

Namun setelah beradu argumen, polisi akhirnya paham dan membolehkan para aktivis ProDEM melintas dan menghadiri sidang di MK. “Beberapa diperbolehkan ke MK setelah ngotot-ngototan,” tutup Iwan Sumule.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar