Kasus Djoko Tjandra, Ombudsman Temukan Maladministrasi Kejagung

Rabu, 07/10/2020 23:30 WIB
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala (Beritagar)

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala (Beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO). Temuan maladministrasi ini didapat setelah pihaknya meminta keterangan kepada pihak yang berwenang di empat instansi tersebut serta ahli yang dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus 2020.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan temuan maladministrasi di Kejagung yakni penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Pada Kepolisian berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang.

Pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur.

"Pada PN Jaksel berupa tindakan tidak patut," ujar Adrianus yang dilansir dari website Ombudsman RI, Rabu (7/10/2020).

Adrianus menuturkan pihaknya juga memberikan tindakan korektif kepada empat instansi tersebut agar kasus serupa tidak terulang. Antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi.

Ombudsman meminta kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Adrianus berharap ada pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM, dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice serta pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi.

Ombudsman juga meminta ada sinergitas dan koordinasi antara instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Ombudsman menekankan pentingnya sinergi yang efektif antarpenegak hukum agar penyelesaian masalah DPO Djoko Soegiarto Tjandra lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari" katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar