Eks Dirut BTN Jadi Tersangka, Kejagung Akan Usut Dugaan Pencucian Uang

Rabu, 07/10/2020 16:34 WIB
Kejagung akan usut dugaan pencucian yang dilakukan Eks Dirut BTN (Semarak.co)

Kejagung akan usut dugaan pencucian yang dilakukan Eks Dirut BTN (Semarak.co)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Maryono jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi.

Terkait hal ini, Kejagung masih melakukan pengembangan, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

"Apakah nanti penyidik akan mengembangkan money laundering-nya, cara-cara menyamarkan uang, tentu nanti proses penyidikan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di gedung Kejagung, Rabu (7/10/2020).

Selain H Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, yaitu Yunan Anwar, ditetapkan sebagai tersangka. Yunan diduga telah menyuap Maryono terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri.

Hari menerangkan kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5.

"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," lanjut Hari.

Kemudian, kata Hari, pada 2013, tersangka H Maryono, yang menjabat Direktur Utama Bank BTN, juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar. Saat itulah, terjadi deal-dealan sehingga pihak PT Titanium memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

"Tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku Direktur Utama (BTN) itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar dan diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," tuturnya.

Kejagung menjerat H Maryono dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Yunan Anwar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari mengatakan saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

"Pada hari ini juga penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yang akan dilakukan di Rumah Tahanan Guntur," ujarnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar