Perpres Pengadaan Vaksin Terbit, Jumlah Vaksin Ditentukan Menkes

Rabu, 07/10/2020 16:20 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19

Ilustrasi Vaksin Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah terbit.

Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang diperlukan.

"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," bunyi pasal 2 ayat 2 dalam Perpres itu, Rabu (7/10/2020).

Adapun penugasan pembuatan vaksin diberikan ke PT Bio Farma. Namun, untuk menentukan jenis vaksin perlu persetujuan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization atau izin edar.

"PT Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaannya, yaitu PT Kimia Farma dan Indonesia Farma," bunyi pasal 5.

PT Bio Farma pun diizinkan menetapkan ketentuan kerja sama pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dengan perusahaan luar maupun dalam negeri. Saat ini Bio Farma bekerja sama dengan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac.

Dalam pengadaan vaksin, banyak lembaga yang terlibat. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga TNI-Polri.

"Kementerian Luar Negeri memfasilitasi diplomasi internasional dan rangka pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan penganggaran untuk kerja sama multilateral," bunyi aturan tersebut.

Lalu, Kementerian BUMN melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap Bio Farma. Adapun Kementerian Dalam Negeri mengkoordinasikan pemerintah daerah dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar