Datangi KPK, MAKI Serahkan Gratifikasi 100.000 Dolar Singapura

Rabu, 07/10/2020 15:43 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 97/10/2020) siang. Kedatangannya untuk menyerahkan uang gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura.

"MAKI akan menemui tim penerimaan laporan gratifikasi KPK untuk verifikasi terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya melalui email berupa penerimaan uang 100.000 dolar Singapura," katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, ia sudah menyampaikan laporan via surat elektronik kepada lembaga antikorupsi itu, terkait ada upaya pemberian uang kepadanya tersebut.

Boyamin enggan memerinci detail ihwal pelaporan tersebut. Yang jelas, ia akan hadir dan menyerahkan uang tersebut kepada komisi antikorupsi itu. "Kami akan membawa uang 100 ribu dolar Singapura tersebut," kata dia.

Sebelumnya ramai diberitakan, Boyamin melaporkan upaya pemberian gratifikasi kepada dirinya ke KPK dari seseorang pada 21 September 2020. Ia mengaku sudah menolak uang itu, tetapi si pemberi memasukkan uang itu secara diam-diam ke dalam tasnya.

Boyamin pun memilih melaporkannya ke KPK. "Untuk materi lengkapnya akan saya sampaikan di KPK," kata Boyamin.

KPK sebelumnya menyatakan akan menelaah laporan yang diterima dari Boyamin tersebut.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar