UU Ciptaker Buru-buru Disahkan, Prof Emil: Tangani Corona Bisa Cepat?

Rabu, 07/10/2020 11:00 WIB
Emil Salim (Tempo)

Emil Salim (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Ekonomi Senior dari Universitas Indonesia, Emil Salim menyoroti sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terkesan tergesa-gesa mengesahkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, Senin, 5 Oktober 2020, malam.

Kata dia, baik pemerintah dan DPR RI memang terlihat sekali `agresif` menyelesaikan pembahasan UU Omnibus Law yang ditentang masyarakat dan buruh.

Pertanyaannya kemudian muncul, lantas mampukah pemerintah menyelesaikan Pandemi Covid-19 yang tengah menjadi ancamaan kesehatan dan ekonomi di tanah air dengan cepat?

Mampukah pemerintah menangangi para pasien Covid-19, dan bisakah pemerintah meredam penyebaran virus corona?

Demikian ditulis Emil Salim menanggapi pengesahan UU Cipta Lapangan Kerja yang disahkan di tengah pandemi Covid-19 di akun resmi twitternya, @emilsalim2010.

"Bila tenaga dan fikiran anggota DPR+ Pemerintah bisa merampungkan RUU Cipta Kerja dgn cepat, maka mungkinkah semangat kerja cepat serupa diterapkan mengatasi Covid 19, agar korbannya bisa terhindari dan virus tertundukkan dengan kecepatan yang sama?" kicaunya.

Sebelumnya, Diketahui, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah, Senin, 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja hanya membutuhkan waktu 5 bulan, usai diajukan pemerintah dan dijadikan RUU Prioritas Badang Legislasi (Baleg).

Pemerintah mengklaim, jika RUU tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Ciptaker dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, RUU Ciptaker dapat menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha hingga ekosistem investasi yang kondusif, hingga menyediakan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang kian bertambah.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma, standar, dan prosedur," ujar Airlangga Hartarto.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar