Sentil Pemerintah, Novel Baswedan: Berpihak & Bertindak untuk Siapa?
Kolase Novel dan Jokowi. (tribun)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melayani hak rakyat dan tidak berhadapan dengan rakyat.
Hal itu disampaikan Novel melalui akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Selasa 6 Oktober 2020.
Dalam kicaunnya itu, Novel mengkritisi adanya pernyataan yang kerap kali disampaikan oleh pemerintah tentang Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang bisa dilakukan masyarakat jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru disahkan.
"Seringkali dikatakan, bila tidak sesuai, JR ke MK. Lupa ya bila mensejahterakan masyarakat, berantas korupsi, dan sebagainya itu kewajiban pemerintah?" ujar Novel Baswedan.
Novel pun mengaku heran jika pemerintah malah berhadapan dengan rakyatnya sendiri. Bahkan dia mempertanyakan keberpihakan pemerintah yang justru dianggap berseberangan dengan rakyat.
"Aneh, pemerintah justru berhadapan dengan masyarakat yang seharusnya dilayani atas haknya. Memang pemerintah berpihak dan bertindak untuk siapa?" pungkasnya.
Belum diketahui pasti kalau cuitan Novel tersebut berkaitan dengan RUU Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi UU atau bukan. Namun, dalam cuitan sebelumnya, Novel sempat mengkritisi soal UU Cipta Kerja.
Seringkali dikatakan bila tdk sesuai JR ke MK.
— novel baswedan (@nazaqistsha) October 5, 2020
Lupa ya bila menyejahterakan masy, berantas korupsi dsb itu kewajiban pemerintah?
Aneh, pemerintah justru berhadapan dgn masy yg seharusnya dilayani atas haknya.
Mmg pemerintah berpihak dan bertindak utk siapa?
Komentar