Dikritik Demokrat, PDIP: RUU Cipta Kerja Tak Dibuat Buru-buru

Selasa, 06/10/2020 13:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. (Foto: CNNIndonesia.com)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. (Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Politikus Demokrat Benny K Harman yang menilai RUU Cipta Kerja dibuat terburu-buru dibantah oleh Politikus PDIP Arteria Dahlan. Menurutnya, RUU tersebut tak dibuat tergesa-gesa oleh pemerintah.

Sebelumnya, Benny menilai janggal dengan sikap pemerintah. Sebab, memaksakan pengesahan RUU Cipta Kerja atau Ciptaker menjadi undang-undang di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, investor yang diharapkan masuk sedang tidak memiliki dana, sedangkan pemerintah Indonesia malah membuka pintu.

"Tadi saya juga kritik apa yang disampaikan Pak Benny, makanya kalau hadir itu dari awal. Bahwa investasi yang diharapkan tidak melulu investasi dari luar negeri. Investasi dari dalam negeri juga mempunyai muatan yang sangat potensial dan lumayan happy," kata Arteria saat hadir dalam program Apa Kabar Indonsia, Sealsa (6/10/2020).

Arteria mengatakan, investasi dalam negeri juga tidak kalah hebat dan potensialnya. Maka, lanjut anggota Komisi III DPR itu, investor tidak hanya dilihat sebagai pihak asing. Arteria juga mengatakan, semua harus memahami undang-undang yang baru disahkan Senin kemarin, 5 Oktober 2020.

Mengenai upah, katanya, pekerja yang masih berdasarkan UU eksisting tetap diamankan. Begitu juga masalah upah minimum yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi yang paling tinggi. Kebutuhan layak hidup, lanjut dia, juga diperhatikan.

"Kemudian ini, ingin saya sampaikan bagi mereka yang sudah mempekerjakan buruh dengan stelsel upah yang seperti sekarang tidak boleh diubah karena base-nya adalah base minimum seperti itu," katanya.

Arteria juga membantah pernyataan Benny bahwa UU Ciptaker masih harus disempurnakan karena terlalu terburu-buru disahkan. Menurutnya, hal itu salah karena pembahasannya sudah sangat lama. Sementara itu, Benny menilai, perlu banyak pihak dihadirkan untuk dibahas sebelum disahkan, baik dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, buruh, hingga masyarakat yang terdampak langsung.

"UU ini tidak dibuat terburu-buru dan tergesa-gesa. Apalagi dibuat secara ugal-ugalan," tutur Arteria.

Untuk itu, ia berharap agar semua dapat memahami bagaimana sebenarnya UU Ciptaker ini. "Jangan ngomong sembarangan, kalau ngomong yang benar-benar saja," kata dia.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar