7 Hal Mengerikan Ini Buat Demokrat Tegas Tolak RUU Cipta Kerja

Selasa, 06/10/2020 12:52 WIB
Politikus Demokrat Syarief Hasan ungkap 7 hal mengerikan dari RUU Cipta Kerja . (Fajar.co.id)

Politikus Demokrat Syarief Hasan ungkap 7 hal mengerikan dari RUU Cipta Kerja . (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Partai Demokrat sudah bersikap tegas untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, Demokrat menemukan setidaknya tujuh hal yang mengerikan dari isi RUU tersebut.

Oleh karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI yang mempercepat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Padahal menurutnya, masih banyak hal yang dibutuhkan masukan terhadap isi RUU tersebut.

Sedianya, Rapat Paripurna DPR RI akan dilangsungkan pada Kamis (8/10/2020). tetapi secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin (5/10). Syarief menilai langkah mempercepat paripurna RUU Cipta Kerja itu muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.

"Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait RUU Cipta Kerja. Langkah ini akan makin menurunkan, bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," katanya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Syarief yang menjabat Wakil Ketua MPR RI itu menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak seharusnya dipercepat. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak langkah mempercepat Rapat Paripurna DPR RI dengan alasan yang tidak dapat diterima dan terkesan mengada-ada," katanya.

Syarief juga menegaskan penolakannya terhadap RUU Cipta Kerja. Menurutnya, RUU Ciptaker sangat merugikan masyarakat dan tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil.

Syarief mengungkap setidaknya ada tujuh hal yang mengerikan dari RUU Cipta Kerja itu buat kaum buruh dan masyarakat kecil. Pertama ialah hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal. Kedua, makin kecilnya UMR.

Ketiga, tidak adanya jaminan uang pesangon. Empat, RUU ini hanya akan menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Lima, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) akan makin besar. Enam, PHK bakal makin dipermudah.

Tujuh, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. "Selain itu, RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah pandemi Covid-19," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar