Terima Gratifikasi Rp1 M terkait Djoko Tjandra, MAKI Lapor KPK

Selasa, 06/10/2020 09:17 WIB
Boyamin Saiman. Deni Hardimansyah

Boyamin Saiman. Deni Hardimansyah

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan pemberian gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Nilai gratifikasi itu mencapai SGD100 ribu.

"Benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisis," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Ali mengapresiasi masyarakat yang peduli melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. KPK berjanji bakal membeberkan perkembangan penyelidikan terhadap pemberian fulus itu.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan penerimaan gratifikasi senilai SGD 100 ribu atau sekitar Rp 1 miliar kepada KPK.

Laporan tersebut dilakukan pada 25 September 2020 lalu melalui sebuah surat.

Boyamin mendapat uang itu dari seseorang pada 21 September 2020. Ia menduga pemberian uang terkait dengan Djoko Tjandra.

Boyamin tak merinci identitas pemberi. Ia sempat menolak uang tersebut. Namun tanpa sepengetahuan Boyamin uang itu dimasukan ke dalam tasnya.

Boyamin menjelaskan bahwa dirinya tak mampu mengembalikan uang kepada sang pemberi. Sehingga ia lebih memilih melaporkannya ke KPK.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar