Menteri Airlangga Sebut Perlindungan Pekerja Korban PHK Dijamin
Airlangga Hartarto
Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk melindungi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tetap memberikan pesangon melalui jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP itu sendiri dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah tengah berkontribusi terkait penguatan dana tersebut.
"Justru dengan UU ini (Ciptaker), kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," ujar Airlangga dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (5/10/2020).
Airlangga mengatakan JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK). JKP, sambung Airlangga, juga tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah mengurangi nilai pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari yang awalnya sebanyak 32 bulan upah menjadi tinggal 25 bulan saja.
Ia merinci dari 25 bulan upah, sebanyak 19 bulan upah akan dibayar oleh pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Atas dasar itulah, pihaknya menolak keras keputusan itu.
"Dari mana BPJS mendapatkan sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 19 bulan upah dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan, tidak masuk akal," ujar Said.
Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara itu di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi aelemen buruh dan masyarakat sipil.
Komentar