2 Sipir Lapas Tangerang Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka Kaburnya Napi

Senin, 05/10/2020 17:10 WIB
Ilustrasi tahanan kabur (Foto: Tribun)

Ilustrasi tahanan kabur (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Dua sipir Lapas Kelas I Tangerang, bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya diduga kuat membantu kaburnya bandar narkoba asal China, Cai Changpan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, pihaknya saat ini tengah melakukan gelar perkara terhadap kaburnya Cai Changpan.

"Kita akan tetapkan menjadi tersangka, karena memang ada keterlibatan yang bersangkutan," ujar Sugeng, Senin (5/10/2020).

"Hari ini kita lakukan gelar perkara, tadi saya sudah perintahkan ke Kasat Reskrim gelar perkara. Besok kita akan informasikan hasilnya," sambungnya.

Sugeng menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap napi Cai Changpan yang saat ini diketahui berada di Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Proses pemeriksaan secara internal juga kepada pegawai lapas masih kita lakukan. Untuk personel banyak, Polres dari Polda juga. Kendala tidak ada, kita tinggal mencari pelaku saja, mudah mudahan segera dapat," katanya.

Sebelumnya terpidana hukuman mati yang ditahan sejak 2016 tersebut kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin malam, 14 September 2020. Cai Changpan melarikan diri dengan melubangi kamar tahanan sampai gorong-gorong di belakang lapas.

Lubang sepanjang 30 meter itu dibuat selama delapan bulan. Cai sebelumnya disebut menggali lubang menggunakan alat dari lokasi pembangunan dapur di lapas.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar