Demi Tambah Follower, Alasan Pelaku Sebut Masjid Persis Tak Berakhlak

Senin, 05/10/2020 16:43 WIB
Pelaku pembuat video TikTok yang sebut masjid Persis tak berakhlak ditangkap polisi (detikcom)

Pelaku pembuat video TikTok yang sebut masjid Persis tak berakhlak ditangkap polisi (detikcom)

Bandung, law-justice.co - Setelah viral di media sosial, polisi akhirnya menangkap pemuda di Bandung yang membuat konten video TikTok dan menyebut masjid Persatuan Islam (Persis) menyetel musik disc jockey (DJ) dan tak berakhlak. Polisi mengatakan tujuan pelaku berinisial KWS (19) itu agar follower atau pengikutnya di TikTok semakin banyak.

"Motivasinya hanya untuk menambahkan follower di TikTok-nya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020).

Menurut Ulung, dengan bertambahnya follower tersebut, hal ini menjadi keuntungan bagi pelaku. Meski begitu, polisi tetap memproses KWS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya follower untuk mengikuti kegiatan dari tersangka tersebut," kata Ulung.

KWS dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Ancaman penjara enam tahun," ucap Ulung.

Pengguna media sosial (medsos) diamankan usai membuat konten TikTok berupa dugaan penyebaran hoaks. Pemuda berinisial KWS itu mengunggah video TikTok yang menyebut masjid tak berakhlak lantaran menyetel musik.

Video TikTok itu viral di medsos sejak Senin (5/10/2020). Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan pria yang merupakan pengguna medsos itu sedang berdiri di seberang masjid pesantren milik Persatuan Islam (Persis) di Jalan Pajagalan, Kota Bandung.

"Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana," ucap pria tersebut sambil menunjuk masjid.

"Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau, kacau aduh," katanya melanjutkan.

Dalam video itu memang terdengar suara musik. Adapun musik yang terdengar seperti musik beat atau musik DJ.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar