KKP Bina Kepatuhan Stakeholder dalam Eksploitasi Sumber Daya Laut

Senin, 05/10/2020 11:57 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo (detikcom)

Menteri KKP Edhy Prabowo (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan upaya preventif dalam rangka membina kepatuhan nelayan dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Air.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan hanya melakukan langkah-langkah penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan di bidang perikanan, serangkaian pendekatan preventif terus digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan nelayan dan pelaku usaha lainnya di bidang kelautan dan perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, pesan Menteri KKP Edhy Prabowo jelas bahwa pendekatan penegakan hukum adalah jalan atau tindakan terakhir, sedangkan yang didorong adalah pembinaan terhadap nelayan Nusantara. Ia mencontohkan dalam upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik pengeboman, penyetruman maupun penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya.

Misalnya di Stasiun PSDKP Ambon menggandeng aparat terkait lainnya dari Lantamal IX Ambon, Direktorat Polairud Polda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Negeri Kailolo untuk memberikan sosialisasi kepada 50 peserta yang terdiri atas perwakilan kelompok masyarakat pengawas hingga tokoh.

 

Selain itu, ujar dia, tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi, di wilayah perairan Karimunjawa, Pengawas Perikanan pada Stasiun PSDKP Cilacap juga mengintensifkan pengawasan dengan memeriksa kapal-kapal nelayan untuk mengantisipasi penggunaan bahan kimia berbahaya maupun bom ikan.

Untuk itu dalam rangka pemberantasan destructive fishing ini, kami gunakan semua pendekatan termasuk menggandeng instansi terkait dan masyarakat. Selanjutnya, menurut dia, Ditjen PSDKP juga melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sumber daya perikanan pemanfaatan jenis ikan dilindungi, salah satunya dilaksanakan di Pangumbahan-Sukabumi.

Berbagai usaha perlindungan terus digalakkan untuk meningkatkan disiplin nelayan dan pelaku usaha lainnya di sektor kelautan dan perikanan. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), melangsungkan bermacam kegiatan penyadaran dan pengetahuan sebagai bentuk komitmen pembinaan nelayan dan pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia. 

 

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar