Kasus Gagal Bayar Marak Terjadi, Jangan Sampai Kamu Jadi Korban!

Senin, 05/10/2020 10:20 WIB
nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia masih marak terjadi. Korbannya siapa lagi kalau bukan masyarakat.

Mereka harus merelakan uangnya raib karena mempercayakan diri menyimpannya ke lembaga-lembaga yang ujung-ujungnya tak sanggup mengembalikan, alias gagal bayar.

Berdasarkan catatan detikcom, yang paling segar adalah kasus gagal bayar dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) LiMa Garuda yang dikabarkan gagal bayar dana simpanan 500 anggota hingga Rp 400 miliar.

Sementara sebelumnya heboh kasus gagal bayar oleh KSP Indosurya Cipta (ISP). Salah satu korban yang tak mau disebutkan namanya pernah mengatakan ada 5 ribu lebih nasabah yang sudah mengajukan kasus ini ke PKPU.

Total utang yang belum dibayarkan koperasi sekitar Rp 13,8 triliun. Sementara berdasarkan laporan keuangan ISP pada 2018, jumlah simpanan mencapai Rp 10,4 triliun.

Melihat fenomena gagal bayar, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyebutkan kasus-kasus seperti itu memang sudah sering terjadi.

"Kalau koperasi kan dari dulu sebenarnya sudah banyak ya kejadian-kejadian seperti itu," kata dia seperti melansir detik.com, Minggu 4 Oktober 2020.

Orang-orang mempercayakan uangnya disimpan di koperasi, dijelaskan Andy tentu saja karena ingin nilai uangnya bertambah. Sebab biasanya lembaga-lembaga semacam itu menyediakan jasa untuk mengelola uang siapa saja agar nilainya bertambah.

Sayangnya tak jarang yang dialami masyarakat sebaliknya. Ketika mereka menyimpan uangnya di lembaga seperti KSP maupun lembaga investasi harus gigit jari. Sebab, bukannya duitnya bertambah, yang ada malah tak kembali.

"Jadi kan memang kan semua itu berawal dari kita (yang bertujuan) dengan menginvestasikan uang kita biar berkembang lebih cepat. Nah salah satu bentuknya adalah biasanya yang ditawarkan dalam bentuk kayak kita biasanya menyebutnya menabung gitu ya, di koperasi salah satunya," tambahnya.

Agar tak menjadi korban kasus gagal bayar seperti itu, tentunya masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum menaruh uang di suatu lembaga keuangan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar