Ini Alasan Pemerintah Rela Suntik Jiwasraya Rp 22 Triliun

Minggu, 04/10/2020 22:45 WIB
Jiwasraya. (Kata Data)

Jiwasraya. (Kata Data)

Jakarta, law-justice.co - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan ada beberapa pertimbangan kenapa pemerintah dan BUMN, sebagai pemegang saham menyuntikkan modal sebesar Rp 22 triliun untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nantinya, dana ini akan disuntikkan kepada IFG Life, perusahaan asuransi jiwa baru yang dibentuk pemerintah di bawah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana sebagai Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan.

Menurutnya, beberapa pertimbangan itu seperti Jiwasraya adalah perusahaan BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah.

"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah terhadap BUMN, sehingga sangat wajar sebagai pemegang saham pemerintah harus bertanggungjawab dengan perusahaannya sendiri," ujar Arya, dilansir dari CNBCIndonesia.com, Minggu (4/10/2020).

Arya menambahkan, kasus Jiwasraya yang sudah berlangsung satu dekade, sehingga pemerintah mau tidak mau harus melakukan bail in untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dengan memasukkan modal atau menutupi kerugian Jiwasraya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN memastikan, akan memenuhi kewajiban bagi pemegang polis dengan cara dicicil terhadap seluruh pemegang polis yang sampai 31 Agustus 2020 jumlahnya mencapai 2,63 juta orang, di mana lebih dari 90% nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Berikutnya kata Arya, pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar haknya, opsi ini lebih baik dibanding likuidasi.

"Kalau AJS (Jiwasraya) likuidasi akan mendapat lebih kecil, ini lebih baik walau tidak memenuhi semua kewajiban hak pemegang polis," katanya.

Kementerian BUMN juga berharap, dengan penyelamatan ini akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN, pemerintah maupun industri asuransi pada umumnya.

"Keempat, kami mencegah kerugian lebih besar yang dialami AJS. Kita gak mau seperti itu," jelasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar