Ternyata, Ini Alasan Rumah Sakit Vonis Pasien Meninggal dengan Covid

Minggu, 04/10/2020 05:11 WIB
Pasien meninggal karena Covid-19 (Kompas)

Pasien meninggal karena Covid-19 (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Informasi soal rumah sakit memvonis pasien meninggal dengan Covid-19 makin ramai diperbincangkan saat ini. Hal itu, tak lepas dari dugaan maraknya praktik curang yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, yakni menyatakan pasien meninggal dengan Covid-19, walaupun hasil tesnya belum keluar.

Dan menurut Presidium Indonesia Corruption Watch (IPW) Neta S Pane hal itu dilakukan rumah sakit untuk mendapatkan uang negara. Neta mengaku dugaannya itu juga dikuatkan dengan banyak informasi di medsos yang beredar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya terkena Covid-19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit.

"Padahal sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu ada orang diperkirakan Covid-19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif," kata Neta seperti dilansir dari jpnn, Sabtu (3/10/2020).

Oleh karena itu, lanjut Neta, modus seperti ini merupakan kejahatan baru di dunia medis yang patut dicermati. Kejahatan yang melibatkan oknum-oknum rumah sakit ini merupakan sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.

"Karena itu, semua pelakunya harus diseret ke pengadilan Tipikor," kata Neta.

Menurut Neta, sejauh ini Bareskrim belum mengambil langkah meskipun kabar ini sudah beredar di mana-mana. Kepala Staf Presiden Moeldoko, lanjut Neta, juga sudah memberikan sinyal terkait kasus ini.

"Jika Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus pengcovidan orang oleh mafia rumah sakit ini, kejaksaan dan KPK harus segera turun tangan. Semua angka kematian Covid-19 harus dicermati," jelas Neta.

Neta tak ingin musibah atau wabah yang membuat masyarakat menderita ini malah dimanfaatkan untuk menguntungkan para mafia rumah sakit.

"Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor," tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar